Dampak Penyalahgunaan Narkoba

Search
Close this search box.

Dampak Penyalahgunaan Narkoba

Sampai saat ini Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menemukan 74 jenis zat NPS (New Psikoactive Substance) terbaru yang beredar di Indonesia. 71 jenis diantaranya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2019. Senin, 4/11/2019 kemarin, Fakultas Farmasi UI mengundang 2 pembicara dalam kegiatan kuliah tamu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok. Pembicara yang pertama yaitu Anna Maria Susanti, S.Sos (Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNN Kota Depok) dan pembicara kedua yaitu dr. Lelly Nurhidayah Simatupan yang merupakan Sie Rehabilitasi BNN Kota Depok. Adapun tugas dan fungsi BNN menurut UU No.35 tahun 2009 pasal 70 diantaranya yaitu pencegahan, pemberantasan, berkoordinasi dengan K/L terkait secara horizontal, rehabilitasi, memberdayakan masyarakat, bekerjasama antar negara dan mengembangkan laboratorium narkotika dan perkusor

Dalam paparannya, Ibu Anna Maria menjelaskan mengenai dampak yang diperoleh dalam penyalahgunaan pemakaian Narkotika yang diantaranya berdampak terhadap susunan saraf pusat. Jika narkotika tersebut dipakai melalui Dihisap maka waktu reaksi untuk mencapai ke otak sekitar 5-10 detik, sedangkan jika Dihirup waktunya +60 detik, apabila Ditelan waktunya +60 menit dan waktu yang paling cepat untuk sampai ke otak yaitu dengan Disuntik yang hanya memakan waktu +2 detik saja. Selanjutnya dampak tersebut akan berpengaruh terhadap fungsi-fungsi organ tubuh lainnya. Selain berdampak pada tubuh, pemakaian Narkoba juga berdampak sosial pada kehidupan sehari-hari. Diantaranya pengguna Narkoba akan menjadi susah untuk diajak berbicara, suka menyendiri/ menjauhkan diri, sulit untuk terlibat dalam aktifitas, sering tidak menepati waktu, sering mudah tersinggung, suka berbicara berlebihan, kelihatan minder (malu-malu), selalu gelisah, dan selalu curiga tanpa alasan.

Masalah lainnya yang dapat mengganggu pola pikir pecandu yang disampaikan oleh dr. Lelly diantaranya dapat mempengaruhi cara kerja otak sehingga pola pikir menjadi cacat atau patologis, merusak pola kerja otak secara fisik, bahkan secara permanen (terjadi pada 1 dari 25 pecandu).

Untuk mengatasi hal ini BNN telah bekerjasama dengan beberapa lembaga terkait untuk memberantas peredaran narkoba seperti menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai Narkoba sehingga penyebaran tidak semakin meluas, dan bagi para pecandu narkoba yang sudah tidak bisa lepas lagi dari keterkaitan obat-obatan terlarang BNN sendiri sudah melakukan rehabilitasi terhadap para pecandu.