Program Studi Magister Ilmu Kefarmasian

Search
Close this search box.

Program Studi

Magister Ilmu Kefarmasian

Pendaftaran

Program Studi Magister FFUI

FAQ

Frequently Asked Questions

Struktur

Penglola Program Studi Magister

Hubungi kami

Sekretariat Program Studi Pascasarjana dan Profesi

Program Studi Magister Ilmu Kefarmasian

IPTEK kefarmasian semakin berkembang pesat baik yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat, industri, maupun dalam penemuan obat baru yang mengandung zat berkhasiat sintetik dan yang berasal dari bahan alam. Industri farmasi dituntut tidak hanya melakukan kegiatan manufaktur formulasi obat saja, akan tetapi juga untuk penemuan molekul aktif baru yang sangat berguna bagi kesehatan dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

Begitu juga dengan bidang pelayanan kefarmasian, tenaga kesehatan farmasi dituntut untuk bisa berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain, dan memaksimalkan perannya dalam hal mendeteksi, mencegah dan menyelesaikan masalah terkait obat sehingga pengobatan yang rasional dapat dicapai. Hadirnya Magister Ilmu Kefarmasian diharapkan mampu menjawab pesatnya perkembangan dan tuntutan di bidang kefarmasian.

Program Magister Imu Kefarmasian Fakultas Farmasi Universitas Indonesia diselenggarakan mulai bulan September tahun 2001 dan diperkuat oleh Surat Keputusan Rektor Dirjen Pendidikan Nasional RI No. 2286/D/T/2001 tertanggal 4 Juli 2001.

Akreditasi Unggul

Berdasarkan keputusan LAM-PTKes No. 0891/LAM-PTKes/akr/Mag/X/2022

Profil Lulusan

Lulusan Magister Ilmu Kefarmasian Fakultas Farmasi Universitas Indonesia diharapkan mampu mengembangkan ilmu kefarmasian, mengelola riset kefarmasian, serta menyelesaikan permasalahan kefarmasian sesuai dengan bidang peminatan, yaitu:

1).  Teknologi Farmasi,

2).  Kimia Farmasi,

3).  Bioteknologi & Bahan Alam,

4).  Farmakologi & Toksikologi, dan

5).  Farmasi Klinik.

Tujuan Program Studi

1. Menghasilkan lulusan yang:

  • berintelektualitas tinggi, berbudi pekerti luhur, dan berjiwa kewirausahaan;

  • mampu bersaing di tingkat nasional maupun regional;

  • mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi berbasis riset yang mendukung revolusi industri 4.0 dalam pemanfaatan herbal yang inovatif dan teruji;

2. Menghasilkan riset bidang herbal yang original dan berkualitas, serta menghasilkan produk herbal inovatif berbasis kewirausahaan;

3. Menghasilkan pengabdian masyarakat bidang herbal yang bermanfaat bagi masyarakat.

Kurikulum

Program Studi Magister Ilmu Kefarmasian memilki dua (2) Jalur pendidikan, yakni Jalur Kuliah dan Jalur Riset. Masa Studi Program Studi Magister Ilmu Kefarmasian untuk kedua jalur tersebut masing-masing dijadwalkan dalam 4 (empat) semester (normal) dan dapat ditempuh paling lama 6 (enam) semester aktif. Beban studi yang diberikan adalah 40 SKS. Mata Kuliah Program Studi Magister llmu Kefarmasian terdiri dari Mata Kuliah Wajib, Mata Kuliah Wajib Peminatan dan Mata Kuliah Pilihan Bebas.

Keputusan Rektor Nomor 1318/SK/R/UI/2021 Kurikulum Pendidikan Tinggi Tahun 2020 Program Studi Ilmu Kefarmasian Program Magister FFUI

S2 Ilmu Kefarmasian Jalur Kuliah

Keputusan Rektor Nomor 1318/SK/R/UI/2021 Kurikulum Pendidikan Tinggi Tahun 2020 Program Studi Ilmu Kefarmasian Program Magister FFUI

S2 Ilmu Kefarmasian Jalur Riset

Persyaratan Calon Mahasiswa

Persyaratan Jalur Kuliah dan Riset:

  • Sarjana bidang: Farmasi, Kedokteran (dr/SKed., drg/SKG, drh/S.Vet), Biologi, Kimia, Ilmu pangan dan Teknik Kimia yang dibuktikan dengan Ijazah S1 dan transkrip. Bagi peminatan Farmasi Klinik harus lulusan apoteker yang dibuktikan dengan mengunggah Ijazah S1 dan Apoteker beserta transkrip.

  • Ijazah dari Perguruan Tinggi luar negeri harus mendapatkan penyetaraan dari Kemenristekdikti.

  • IPK minimal S1 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4 atau ekuivalensinya, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi B (Akreditasi program studi yang dimaksud adalah akreditasi saat ini dibuktikan dengan fotokopi sertifikat akreditasi yang dilegalisasi).

  • Lulusan selain sarjana farmasi harus mengikuti kuliah matrikulasi ilmu dasar farmasi dengan beban SKS maksimal 12 SKS. Mahasiswa dapat melanjutkan Pendidikan di Program Magister jika lulus semua mata kuliah matrikulasi dalam waktu maksimal 2 (dua) semester dengan IPK matrikulasi minimal 3,00.

Tambahan Persyaratan untuk Jalur Riset:

  • Mempunyai rekam jejak riset yang dibuktikan dengan publikasi ilmiah minimal di jurnal SINTA 3.

  • Mempunyai rencana riset yang akan dilakukan dan akan dinilai pada saat wawancara oleh Program Studi.