Narkoba merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun non sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan-golongan (pengertian Narkoba menurut UU No.35 Tahun 2009). Sedangkan menurut Carolina T.M Tambunan, S.Si., M.Si dalam paparannya pada Kuliah Perdana Fakultas Farmasi UI, 3 September 2018 di Auditorium RIK,Kampus UI Depok lalu, ia menjelaskan bahwa Narkoba sering disebut dengan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Carolina menjelaskan, Narkoba menurut jenisnya terbagi atas 3 macam yaitu Alami, Semisintetis dan Sintetis.
Narkoba Alami yaitu semua jenis narkoba yang didapat atau diperoleh langsung dari alam, contohnya antara lain : ganja, opium (tanaman papaver somniferum), Psilocybin (jamur kotoran kuda), Peyote (kaktus peyote), kratom dan khat. Sedangkan Narkoba Semisintetis yaitu narkoba yang didapat dari alam dan ditambah dengan bahan-bahan kimia sehingga membentuk suatu zat baru, contohnya antara lain : heroin, morphin, hydromorphone, codein, cocain dsb. Jenis Narkoba ketiga yaitu Sintetis merupakan narkoba palsu yang dibuat dari bahan kimia, narkotika ini digunakan untuk pembiusan dan pengobatan bagi orang yang menderita ketergantungan narkotika (subtitusi), contohnya antara lain : ekstasi (MDMA, MDA, dan MDEA), Methamphetamine, Amphetamine, Fentanyl, Methadone dan Buprenorphine, LSD, dsb.
Carolina yang saat ini masih bekerja di Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional RI menjelaskan ada 2 hal yang perlu dilakukan untu pemeriksaan narkoba, yaitu Uji Pendahuluan dan Uji Konfirmasi. Didalam Uji Pendahuluan terdiri dari Uji Fisik (dilakukan pengamatan terhadap bau, bentuk, warna, uji garam maupun kelarutan sampel dalam pelarut polar (air) dan non polar (kloroform) ), Uji Tes Warna untuk bahan-bahan seperti kristal, serbuk, tablet dan daun, yang terakhir Uji Immunoassay untuk urin. Sedangkan didalam Uji Konfirmasi (lanjutan) terdiri dari Kromatografi Lapis Tipis, Gas Chromatography – Mass Spectrometer, Liquid Chromatography – Mass Spectrometer.
Dengan semakin banyaknya jenis narkoba yang beredar ini masyarakat harus lebih berhati-hati dan khususnya bagi Farmasis perlu menggali lebih banyak informasi mengenai narkoba, merespon perkembangan dan menggunakan keilmuan dengan bijak untuk memberikan manfaat bagi masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam narkoba atau obat-obatan terlarang.