Rekruitmen Dosen Fakultas Farmasi UI 2018

Cari
Tutup kotak pencarian ini.

Rekruitmen Dosen Fakultas Farmasi UI 2018

Dibutuhkan segera untuk tenaga pengajar/ dosen di Fakultas Farmasi Universitas Indonesia sejumlah 11 orang.

Formasi yang dibutuhkan untuk tenaga pengajar/ dosen di Fakultas Farmasi Universitas Indonesia adalah sebagai berikut : download

Persyaratan Umum :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan;
  3. Memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam persyaratan khusus masing-masing formasi dan atau unit kerja;
  4. Pelamar hanya bisa melamar 1 (satu) lowongan formasi jabatan;
  5. Pelamar diutamakan lulusan S3 untuk formasi yang telah ditetapkan. Bagi pelamar untuk formasi lulusan S2 yang diterima menjadi calon pegawai, wajib menandatangani surat pernyataan untuk melanjutkan studi ke jenjang S3;
  6. Bersedia untuk menandatangani kontrak kinerja dan ikatan dinas selama 2 (dua) tahun apabila lolos seleksi sebagai calon pegawai Universitas Indonesia;
  7. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, CPUI/PUI, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta;
  9. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, CPUI/PUI, Calon/Anggota TNI/POLRI, atau Pegawai BUMN/BUMD;
  10. Bersedia bekerja penuh waktu di Universitas Indonesia;
  11. Sehat jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani, bebas narkoba, dan obat terlarang wajib dibuktikan dengan surat dokter dari rumah sakit pemerintah minimal tipe B;
  12. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  13. Pelamar wajib mempunyai pengalaman mengajar, penelitian dan/atau publikasi ilmiah yang dibuktikan dengan hasil publikasi/laporan hasil penelitian;
  14. Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi “A” atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Surat Keterangan Lulus Tidak Berlaku);
  15. Wajib mengikuti segala ketentuan dalam kegiatan penerimaan calon pegawai Universitas Indonesia;
  16. Wajib mendaftar online di laman https://ui.id/cpui

Jadwal Kegiatan

  1. Seleksi melalui 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur yang meliputi :
  • Seleksi Administrasi
  • Seleksi Kemampuan Dasar (TPA, EPT) dan Psikotes
  • Seleksi Kemampuan Bidang (Tes Tertulis, Praktek Mengajar dan Wawancara).
  1. Pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Tetap (Non PNS) akan dilaksanakan pada bulan Oktober s.d. Desember 2018 dengan jadwal kegiatan di bawah ini :

 

No Kegitan Tanggal Tempat
1 Pengumuman Penerimaan 05 Oktober 2018 Direktorat SDM
2 Pendaftaran 06 – 14 Oktober 2018 laman sipeg.ui.ac.id
3 Pengiriman berkas fisik lamaran 8 – 15 Oktober 2018 Direktorat SDM
4 Pengumuman hasil seleksi administrasi 19 Oktober 2018 laman sipeg.ui.ac.id
5 Seleksi Kemampuan Dasar (EPT dan TPA ) TPA 23 – 26 Oktober 2018
EPT 29 – 31 Oktober 2018
Kampus UI Depok dan Salemba
6 Pengumuman Hasil Seleksi Kemampuan Dasar 9 November 2018 Laman sipeg.ui.ac.id
7 Psikotes 15 – 16 November 2018 Kampus UI Salemba
8 Seleksi Kemampuan Bidang 27 – 30 November 2018 Kampus UI Depok
9 Pengumuman akhir kelulusan 8 Desember 2018 laman sipeg.ui.ac.id
10 Pemberkasan akhir 13 – 22 Desember 2018 Direktorat SDM
  1. LAIN – LAIN :
  • Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  • Mohon pelamar selalu memperbaharui informasi melalui laman https://www.ui.ac.id/ dan https://www.dsdm.ui.ac.id/ serta https://www.sipeg.ui.ac.id/
  • Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Tetap (Non PNS) Universitas Indonesia, Universitas Indonesia berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Tetap (Non PNS) Universitas Indonesia, menuntut ganti rugi atas kerugian Universitas Indonesia yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena telah memberikan keterangan palsu;
  • Apabila pelamar yang diterima sebagai Calon Pegawai Tetap (Non PNS) Universitas mengundurkan diri (kecuali diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Universitas Indonesia) selama masa percobaan, maka dikenakan kewajiban mengganti biaya penyelenggaraan seleksi ujian yang jumlahnya akan ditentukan kemudian.