SIPDUGA UI, Sistem Pelaporan Pelanggaran yang kini dimiliki UI

Cari
Tutup kotak pencarian ini.

SIPDUGA UI, Sistem Pelaporan Pelanggaran yang kini dimiliki UI

Universitas Indonesia kini memiliki suatu sistem yang digunakan sebagai pelaporan tindakan yang melanggar kode etik. Whistle Blowing System Universitas Indonesia (WBS UI) atau Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran Universitas Indonesia (SIPDUGA UI) adalah mekanisme pelaporan tindakan atau perbuatan yang diduga melanggar perilaku dan kode etik Universitas Indonesia dan/atau peraturan internal atau peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Warga Universitas Indonesia. Yang dimaksud dengan Warga Universitas Indonesia itu sendiri antara lain : Sivitas Akademika (Dosen dan Mahasiswa), Tenaga Kependidikan, dan Anggota MWA.

Kebijakan SIPDUGA UI ini diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran yang telah ditetapkan pada tanggal 23 November 2018. Tindakan pelanggaran yang dapat dilaporkan terdiri dari tindakan akademik dan tindakan non akademik, tindakan non akademik bisa berupa masalah keuangan dan masalah non keuangan.

  

Contoh tindakan pelanggaran yang dapat dilaporkan dengan SIPDUGA UI diantaranya plagiarisme, pemalsuan dokumen akademik, manipulasi keuangan, pencurian, korupsi, kolusi dan nepotisme, penyalahgunaan jabatan hingga pelecehan seksual/ asusila serta tindakan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan. Para pelapor dugaan pelanggaran itu sendiri dapat berasal dari Internal Universitas yaitu Warga UI dan Eksternal Universitas yiatu para pemangku kepentingan Universitas. Para pelapor dapat memilih untuk tidak mencantumkan nama (anonim), dan jika mencantumkan nama maka UI akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan isi laopran sesuai dengan asas SIPDUGA UI itu sendiri.

Adapun SIPDUGA UI ini mulai disosialisasikan ke sivitas akademika pada Rabu, 13 Februari 2019 dengan dibuka oleh Rektor UI, Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis, M.Met., di Balai Sidang UI. Prof. Annis mengatakan sivitas akademika harus cermat dalam menggunakan sistem ini, karena SIPDUGA UI bukan merupakan tempat untuk mengeluhkan hal-hal yang tidak seharusnya melainkan hanya perilaku yang diduga melanggar kode etik.

Informasi lebih lanjut mengenai SIPDUGA UI ini dapat dilihat melalui website : ui.id/sipduga atau wbs@ui.ac.id. Berikut dibawah ini merupakan alur dari prosedur pelaporan SIPDUGA UI :