Dalam rangka mewujudkan pengelolaan limbah yang baik, maka Fakultas Farmasi mengeluarkan surat edaran dengan Nomor SE-013/UN2.F15.D2/LOG.01/2019 mengenai Pemusnahan Limbah Mahasiswa Penelitian di Laboratorium Fakultas Farmasi Universitas Indonesia. Surat edaran ini mengatur tata cara pembuangan limbah yang dihasilkan dari penelitian baik secara individu, kolektif maupun diikutsertakan dengan pembuangan rutin yang dilakukan oleh Fakultas Farmasi UI.
Tujuan surat edaran ini dibuat agar dapat mengatur pemusnahan yang dilakukan baik secara individu maupun dilakukan secara kolektif oleh mahasiswa maka tetap harus mengikuti tata cara pembuangan limbah yang baik dan benar. Jika setiap mahasiswa sudah melakukan pemusnahan limbah baik maka harus melaporkannya ke tim K3L Fakultas.
Jika limbah dimusnahkan secara kolektif maka diawali dengan memberikan penandaan limbah sesuai ketentuannya, kemudian dilakukan penimbangan dan pencatatan limbah ke bagian Umum & Fasilitas dan juga tim K3L Fakultas. Limbah yang telah diberi penanda tersebut disimpan terlebih dahulu di tempat penampungan limbah yang disediakan, untuk dapat diangkut oleh pihak ketiga pengelola limbah yang menjadi rekanan.
Dengan adanya Edaran ini diharapkan masing-masing peneliti dapat memperhatikan limbah yang akan dihasilkan karena penelitian, tata cara pemusnahannya serta dapat mendukung pelestarian lingkungan khususnya di sekitar Fakultas Farmasi Universitas Indonesia.