Calon mahasiswa yang lulus seleksi melakukan Registrasi Administrasi dan Registrasi Akademik pada semester yang bersangkutan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Universitas.Calon Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi sesuai jadwal yang ditentukan Universitas dinyatakan mengundurkan diri.
Calon mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus seleksi dapat menunda kuliah sebagai mahasiswa Program Profesi, Magister dan Doktor paling lama 2 (dua) semester dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Pendidikan melalui Pimpinan Program Studi dan Fakultas dan Pimpinan Universitas Indonesia sebelum masa registrasi mahasiswa baru berakhir.
Calon mahasiswa yang mengajukan tunda kuliah akan mendapatkan surat persetujuan dari Direktur Pendidikan UI guna dipergunakan sebagai surat pengantar pada saat registrasi administrasi mahasiswa baru pada semester berikutnya.
Pelaksanaan pemuktahiran status tunda kuliah dilakukan oleh staf registrasi Ditpen UI
Waktu Penyelesaian Sub Bagian Akademik memproses pengajuan Surat Tunda Kuliah : 5 hari kerja
Ijazah adalah surat tanda lulus/selesai dalam proses belajar yang diberikan oleh penyelenggara pendidikan
Sertifikat Profesi merupakan dokumen pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi dari suatu Program Studi Pendidikan setelah lulus uji kompetensi
An academic transcript is a summary/list of academic records obtained by students during the teaching and learning process.
Penyataan Sumpah Apoteker adalah surat yang diterima mahasiswa lulusan profesi apoteker setelah melaksanakan penyumpahan profesi.
Legalisasi adalah mengesahkan dokumen lulusan sesuai dengan aslinya agar lulusan dapat menggunakan fotokopi ijazah/sertifikat profesi, transkrip akademik, dan surat sumpah untuk berbagai macam keperluan
Legalisasi ijazah dan transkrip akademik dilakukan di ULT (Unit Layanan Terpadu) di Universitas Indonesia di laman https://yandok.ui.ac.id
Legalisasi ijazah, transkrip dan surat sumpah dapat dilakukan di fakultas secara online melalui web farmasi atau datang langsung ke fakultas
Dekan menandatangani hasil cap legalisasi ijazah/sertifikat profesi dan Penyataan Sumpah Apoteker dan transkrip akademik.
Dalam waktu 3 (satu) bulan hasil legalisasi ijazah/sertifikat profesi, transkrip akademik dan surat sumpah tidak diambil, kehilangan bukan menjadi tanggung jawab fakultas.
Legalisasi Pernyataan Sumpah Apoteker yang dikeluarkan oleh KFN (Komite Farmasi Nasional) tidak dapat dilakukan di Fakultas.
Waktu Penyelesaian Sub Bagian Akademik memproses legalisir : 5 hari kerja
Mahasiswa Program Studi dinyatakan lulus studi berdasarkan hasil rapat kelulusan atas hasil evaluasi kelulusan dari Program Studi
Rapat penetapan kelulusan dapat diselenggarakan maksimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester sesuai kalender akademik.
Mahasiswa Program Studi dinyatakan lulus apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Terdaftar sebagai mahasiswa aktif atau status ujian kompetensi pada semester tersebut baik secara administratif maupun secara akademik
Tidak melampaui masa studi yang ditetapkan oleh universitas.
Telah menyelesaikan semua kewajiban administratif termasuk mengembalikan semua koleksi perpustakaan/alat laboratorium yang dipinjam
Telah menyelesaikan semua kewajiban dalam masa studi dan/tugas yang dibebankan sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan untuk program studi (Termasuk tugas akhir yang telah diperbaiki)
Predikat kelulusan setelah mengikuti/menyelesaikan di Program Studi terdiri atas : Summa Cumlaude, Cumlaude, Sangat Memuaskan dan Memuaskan
Dokumen kelulusan adalah dokumen yang berikan kepada mahasiswa lulusan pada semester yang berjalan berupa Ijazah, Sertifikat Profesi dan Transkrip Akdemik
Ijazah, Sertifikat Profesi dan Transkrip akademik diterbitkan satu kali bagi setiap lulusan. Apabila hilang atau rusak, pemilik ijazah atau sertifikat profesi dapat meminta surat keterangan pengganti ijazah, sertifikat profesi dan transkrip akademik dengan melampirkan persyaratan di perlukan.
Mahasiswa melengkapi data pada Isian Data Mahasiswa (IDM) dan Judul Tugas Akhir di SIAK NG.
Dalam hal mahasiswa telah melunasi biaya pendidkan dan telah memenuhi persyaratan pengambilan dokumen maka ijazah, sertifikat profesi dan transkrip akan diberikan kepada mahasiswa.
Ijazah, sertifikat profesi dan transkrip akademik yang telah terbit disampaikan kepada mahasiswa lulusan untuk dapat diambil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pengumuman yang disampaikan.
Ijazah, sertifikat profesi dan transkrip akademik yang tidak diambil dalam waktu paling lambat 1 (satu) semester dari kelulusan menjadi rusak atau hilang tidak menjadi tanggung jawab Fakultas.
Waktu Penyelesaian Sub Bagian Akademik memproses pembuatan pengajuan kelulusan sampai terbit nya dokumen kelulusan : 20 hari kerja
Mengundurkan diri yaitu menyatakan berhenti kuliah di Universitas atas permintaan sendiri
Pengunduran diri mahasiswa dilakukan melalui surat permohonan pengunduran diri yang ditanda tangani diatas materai ke Program Studi dan disetujui oleh orangtua/wali mahasiswa dan diketahui oleh pembimbing akademik
Program Studi memverifikasi permohonan pengunduran diri mahasiswa dengan memperhatikan masa studi, pelunasan pembayaran studi dan nilai studi.
Mahasiswa yang mengundurkan diri dilaporkan oleh Program Studi ke Wakil Dekan I untuk diteruskan ke Rektor. Berdasarkan usulan dari Wakil Dekan I, Universitas menerbitkan Keputusan Rektor tentang pengunduran diri mahasiswa
Waktu Penyelesaian Sub Bagian Akademik memproses pengajuan Surat : 6 hari kerja
Jadwal perkuliahan adalah rancangan kegiatan pembelajaran selama satu semester sebagai implementasi kurikulum dan mendistribusikan beban mengajar secara adil dan merata pada dosen, mengoptimalkan penggunaan sarana dan prasarana ruang dan fasilitas, serta mempermudah pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kegiatan pembelajaran selama satu semester.
Ujian Tengah Semester (UTS) adalah ujian yang diselenggarakan pada pertengahan semester yang berjalan. Ujian Akhir Semester (UAS) adalah ujian yang diselenggarakan pada akhir semester yang berjalan
Sistem Informasi Akademik Next Generation yang selanjutnya disingkat SIANG NG adalah aplikasi yang berbasiskan web dan bersifat online yang digunakan untuk membantu menunjang kegiatan akademik di Universitas Indonesia.
Program Studi melakukan proses pendataan daftar mata kuliah dan memperkirakan jumlah peserta kuliah yang akan mengikuti
Program Studi melakukan penginputan jadwal ke dalam SIAK-NG yang berisikan Nama dan Kode Mata Kuliah yang dibuka pada semester yang berjalan, kapasitas mahasiswa dalam satu kelas mata kuliah, waktu dan nama ruangan mata kuliah diselenggarakan serta nama dan bobot sks dosen pengampu sesuai dengan daftar yang telah di susun.
Jadwal ujian semester disusun oleh Program berisikan waktu pelaksanaan ujian, ruang ujian dan nama Dosen Pengampu Mata Kuliah
Program Studi melakukan penginputan jadwal ujian ke dalam SIAK-NG yang berisikan Nama dan Kode Mata Kuliah yang dibuka pada semester yang berjalan, kapasitas mahasiswa dalam satu kelas mata kuliah, waktu dan nama ruangan ujian diselenggarakan.
Program Studi menginformasikan jadwal ujian tengah dan akhir semester kepada bagian akademik fakultas paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan ujian berlangsung
Penyampaian jadwal ujian kepada dosen oleh Fakultas paling lambat satu minggu sebelum periode ujian dimulai.
Waktu Penyelesaian Sub Bagian Akademik memproses penyusunan Jadwal Kuliah atau Jadwal Ujian : 5 hari kerja
Mahasiswa dapat dinyatakan putus studi apabila yang mahasiswa yang bersangkutan :
Bermasalah dalam hal administrasi dan akademik (mahasiswa tidak melaksanakan registrasi administrasi dan/atau registrasi akademik selama dua semester berturut-turut, secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas dengan Keputusan Rektor tentang Penetapan Status
Mendapat sanksi atas pelanggaran akademik dan pelanggaran kode etik UI
Dinyatakan tidak layak lanjut studi atas dasar pertimbangan kesehatan dari tim dokter yang ditunjuk oleh pimpinan universitas
Mahasiswa yang putus studi dilaporkan oleh Program Studi ke Dekan/Wakil Dekan I untuk diteruskan ke Rektor.
Berdasarkan usulan dari Dekan/Wakil Dekan menerbitkan Keputusan Rektor tentang Putus Studi.
Waktu Penyelesaian Sub Bagian Akademik memproses pengajuan SK sampai terbit SK Putus Studi : 8 hari kerja
Mahasiswa wajib melakukan registrasi administrasi dan registrasi akademik sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Kalender Akademik Universitas untuk mengikuti kegiatan akademik setiap semesternya
Registrasi akademik dilaksanakan dengan cara on-line pada sistem yang diberlakukan di Universitas Indonesia yaitu SIAK-NG sesuai dengan dengan kurikulum yang berlaku untuk mahasiswa tersebut.
Registrasi akademik dilakukan dengan melakukan pengisian Isian Rencana Studi dengan mengambil mata kuliah yang dipilih melalui pertimbangan dan persetujuan PA. IRS yang tidak dapat disetujui oleh PA dikirimkan ke WD 1 untuk diputuskan lebih lanjut.
IRS dibatalkan apabila biaya pendidikan belum dibayar sampai akhir masa pembayaran dan riwayat akademis pada semester berjalan menjadi kosong. Mahasiswa yang diizinkan untuk membayar BOP dengan skema cicilan namun belum melunasi hingga akhir semester, tidak dapat melakukan registrasi akademik pada semester berikutnya
Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi administrasi dan/atau registrasi akademik dakan memperoleh status kosong (tidak aktif) tidak dapat mengikuti kegiatan akademik pada semester berjalan dan masa studi diperhitungkan
Sub Bagian Akademik menarik data dan mencetak dari SIAK-NG setelah masa add/drop registrasi akademik berakhir dengan waktu penyelesaian 2 hari kerja.
Dosen/koordinator mata ajar bertanggung jawab terhadap perubahan nilai mahasiswa
Dosen memasukan nilai mata kuliah ke dalam sistem SIAK NG sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Kalender Akademik pada semester yang berjalan.
Nilai mahasiswa yang belum dapat ditetapkan karena komponen penilaian belum lengkap, untuk sementara diberi kode huruf I (incomplete) dengan ketentuan bahwa nilai I tidak diperhitungkan dalam Indeks Prestasi Semester (IPS) dan dalam waktu paling lambat satu bulan setelah batas waktu pemasukan nilai tidak ada ketetapan maka kode huruf I akan berubah secara otomatis menjadi nilai huruf E.
Revisi nilai dapat dilakukan dosen dengan mengajukan usulan revisi nilai kepada Program Studi. Apabila usulan revisi disetujui Program Studi, Fakultas akan memproses revisi nilai di SIAK NG dan melaporkan kepada Direktur Pendidikan untuk diverifikasi dan dikonfirmasi. Revisi nilai dapat dilakukan paling lambat pada tengah semester berikutnya.
Tidak ada revisi nilai bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus studi.
Waktu Penyelesaian Sub Bagian Akademik memproses pengajuan revisi nilai : 6 hari kerja
Transfer kredit adalah suatu pengakuan terhadap sejumlah beban studi yang telah diperoleh seorang mahasiswa pada suatu perguruan tinggi setelah proses evaluasi oleh Tim Transfer kredit pada masing-masing Fakultas di lingkungan Universitas yang memiliki kandungan yang sama atau setara dengan mata ajar yang terdapat pada kurikulum program studi yang sedang diikuti
Transfer Blok Kredit adalah suatu pengakuan terhadap sejumlah beban studi yang telah diperoleh seorang mahasiswa pada suatu program kegiatan yang diikuti dan diakui oleh Universitas
Program Studi dapat mengajukan permohonan untuk transfer kredit/Transfer Blok SKS atas mata kuliah yang telah diperoleh di Prodi lain di lingkungan Universitas Indonesia atau pada kegiatan yang diakui oleh universitas.
Mata kuliah yang dapat di transferkreditkan berasal dari Program pertukaran mahasiswa, program pendidikan yang pernah diikuti sebelumnya (program studi di lingkungan Universitas Indonesia), Program lain yang diakui Universitas.
Mata ajar yang dapat ditransferkreditkan harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh Universitas Indonesia
Jumlah sks yang dapat ditransferkreditkan bagi masing-masing mahasiswa sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) persen dari total beban studi yang diharuskan diambil sesuai dengan kurikulum prodi yang sedang diikuti dan dievaluasi serta diusulkan oleh tim transfer kredit dan ditetapkan oleh keputusan Dekan
Jumlah SKS yang dapat di update pada SIAK disesuaikan dengan jumlah sks yang diambil mahasiswa pada semester berjalan (maksimal 24 SKS)
SKS yang ditransfer akan direkam dalam transkrip akademik sesuai ketentuan yang berlaku.
Waktu penyelesaian Sub Bagian Akademik memproses Transfer Kredit: 12 hari kerja.
Calon mahasiswa yang lulus seleksi melakukan Registrasi Administrasi dan Registrasi Akademik pada semester yang bersangkutan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Universitas.Calon Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi sesuai jadwal yang ditentukan Universitas dinyatakan mengundurkan diri.
Calon mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus seleksi dapat menunda kuliah sebagai mahasiswa Program Profesi, Magister dan Doktor paling lama 2 (dua) semester dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Pendidikan melalui Pimpinan Program Studi dan Fakultas dan Pimpinan Universitas Indonesia sebelum masa registrasi mahasiswa baru berakhir.
Calon mahasiswa yang mengajukan tunda kuliah akan mendapatkan surat persetujuan dari Direktur Pendidikan UI guna dipergunakan sebagai surat pengantar pada saat registrasi administrasi mahasiswa baru pada semester berikutnya.
Pelaksanaan pemuktahiran status tunda kuliah dilakukan oleh staf registrasi Ditpen UI
Waktu Penyelesaian Sub Bagian Akademik memproses pengajuan Surat Tunda Kuliah : 5 hari kerja
Kalender Akademik Fakultas harus mengacu kepada Kalender akademik yang dikeluarkan oleh Universitas
Kalender Akademik Fakultas diterbitkan setiap semester (semester gasal dan semester genap) sebelum masa registrasi dimulai dengan Surat Keputusan Dekan, dan setidaknya memuat:
Jadwal registrasi (Administrasi dan akademik) mahasiswa baru.
Jadwal kegiatan awal mahasiswa baru.
Jadwal kegiatan registrasi administrasi dan akademik mahasiswa lama.
Periode perkuliahan dan ujian
Periode sidang Tugas Akhir/Tesis/Disertasi
Batas akhir penetapan kelulusan dan pendaftaran wisuda.
Waktu Penyelesaian Sub Bagian Akademik memproses pembuatan SK Kalender Akademik Fakultas : 14 hari kerja
Setiap menjelang awal semester, Program Studi menetapkan jadwal kuliah untuk menjalankan suatu kurikulum
Program Studi menugaskan dosen pengajar pada suatu mata kuliah berdasarkan kepakaran dan beban kerja dosen yang bersangkutan sesuai usulan dari Kepala Lab Pendidikan
Penugasan dosen pengajar ditetapkan dengan Keputusan Dekan atas usul Program Studi.
Setiap menjelang awal semester, Program Studi menetapkan nama Pembimbing Akademik untuk mahasiswa baru
Setiap mahasiswa mempunyai seorang Pembimbing Akademik yang ditetapkan oleh Program Studi. Program Studi menetapkan Pembimbing Akademik untuk mahasiswa program sarjana/apoteker adalah dosen tetap yang bergelar minimal magister. Pembimbing Akademik untuk mahasiswa program magister adalah dosen tetap yang bergelar doktor. Pembimbing Akademik untuk mahasiswa program doktor adalah dosen tetap, diutamakan yang akan menjadi promotor atau kopromotor
Pembimbing Akademik sebagaimana dimaksud pada (4.2) memiliki tugas :
Mengarahkan mahasiswa menyusun rencana studi dan memberikan pertimbangan mata kuliah yang akan diambil
Memberikan pertimbangan kepada mahasiswa tentang banyaknya SKS yang dapat diambil
Menyetujui IRS mahasiswa dalam SIAK NG
Memberikan pendampingan, arahan dan nasihat kepada mahasiswa untuk kelancaran studi mahasiswa.
Apabila Pembimbing Akademik berhalangan melaksanakan tugas, Ketua Program Studi mengambil alih sementara tugas Pembimbing Akademik, namun untuk persetujuan IRS tetap dilakukan oleh Wakil Dekan I
Pelaksanaan tugas Pembimbing Akademik merupakan salah satu komponen evaluasi kinerja dosen
Penugasan Pembimbing Akademik ditetapkan dengan Keputusan Dekan atas usul Program Studi.
Waktu Penyelesaian Sub Bagian Akademik memproses pembuatan SK Dekan : 5 hari kerja
Tugas Akhir adalah suatu bentuk karya ilmiah berupa skripsi, Laporan Praktek, Tesis dan Disertasi yang menjadi salah satu syarat kelulusan seorang mahasiswa yang ditetapkan berdasarkan kurikulum Program Studi.
Penyusunan Tugas Akhir dibawah pantauan dan evaluasi seorang dosen pembimbing tugas akhir
Program Studi menugaskan dosen pembimbing untuk seorang mahasiswa berdasarkan kepakaran dan beban dosen yang bersangkutan
Jumlah pembimbing tugas akhir pada program studi sarjana, profesi apoteker dan magister untuk satu orang mahasiswa terdiri dari satu pembimbing utama dan satu pembimbing kedua.
Jumlah pembimbing tugas akhir pada program doktor untuk satu orang mahasiswa terdiri satu pembimbing utama (promotor) dan satu atau dua pembimbing kedua (kopromotor) yang bekerja sama sebagai tim promotor
Untuk menjamin mutu bimbingan maka beban kerja dosen sebagai pembimbing utama dalam penelitian terstruktur dalam rangka penyusunan tugas akhir yang setara paling banyak 10 (sepuluh) mahasiswa untuk program sarjana/profesi apoteker/magister serta maksimal 6 (enam) orang mahasiswa program doktor .
Promotor dan Kopromotor ditentukan selambat-lambatnya dalam 2 (dua) semester setelah mahasiswa mengikuti program doktor yang ditetapkan dengan Keputusan Dekan berdasarkan usulan Program Studi.
Program Studi secara berkala memantau proses pembimbingan dan apabila proses pembimbingan tidak berjalan dengan baik dan teratur, maka program studi dapat mengusulkan penggantian dosen pembimbing.
Pembimbingan dilakukan di lingkungan kampus secara terstruktur, minimal 4 (empat) kali dalam satu semester untuk program studi sarjana/program studi magister/program studi doktor dan wajib direkam dalam buku log dan/atau Sistem Informasi Akademik (SIAK NG)
Waktu Penyelesaian Sub Bagian Akademik memproses pembuatan SK Dekan : 5 hari kerja
Prosedur ini bertujuan untuk proses permintaan dan pembuatan surat rekomendasi untuk melanjutkan studi atau pelatihan agar berjalan efektif, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.
Surat Rekomendasi adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang menyatakan dukungan terhadap individu untuk melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi atau untuk keperluan pelatihan
Pemberi Rekomendasi adalah seseorang yang merekomendasikan mahasiswa/alumni yang mengajukan surat dalam hal ini adalah dosen pembimbing akademik, pembimbing tugas akhir, dosen pengajar atau Ketua Program Studi.
Pemohon adalah mahasiswa yang berstatus aktif atau alumni/lulusan pada program studi.
Surat rekomendasi bersifat rahasia dan tidak diperkenankan untuk diedit oleh pemohon
Pemberi rekomendasi berhak menolak permintaan jika pemohon tidak memenuhi kriteria akademik atau etika
Surat rekomendasi dapat diterbitkan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris (sesuai dengan kebutuhan dan permintaan dari instansi yang dituju oleh pemohon)
Isi dan bentuk surat rekomendasi disesuikan dengan kebutuhan dan permintaan dari instansi yang dituju oleh pemohon.
Surat rekomendasi ditandatangani oleh Dekan.
Waktu Penyelesaian Sub Bagian Akademik memproses pengajuan Surat : 5 hari kerja
Waktu Penyelesaian Sub Bagian Akademik memproses pembuatan SK Dekan : 5 hari kerja
4. Waktu Penyelesaian Sub Bagian Akademik memproses Pembuatan SK Kalender Akademik Fakultas : 14 hari kerja.
1. Formulir ini berlaku untuk setiap pengajuan permohonan Surat Pengantar (Akademik dan Kemahasiswaan):
a. Surat Keterangan Mahasiswa Aktif
b. Transkrip Akademik (Mahasiswa Aktif)/dikeluarkan hanya 1 kali/semester
c. Surat Terkait Izin Pelaksanaan Kegiatan Mahasiswa
d. Surat Permohonan Magang (non SKS)
e. Surat Permohonan Magang SKS
f. Surat Rekomendasi Lanjut Studi / Pelatihan
g. Surat Dinas-Izin Tidak Kerja-Untuk Mengikuti Sumpah Apoteker
h. Lain-lain
2. Formulir ini berlaku untuk setiap pengajuan permohonan Surat Pengantar (Tugas Akhir):
a. Surat Permohonan Izin Penelitian
b. Surat Permohonan Peminjaman Alat
c. Surat Permohonan Pembelian dan Bantuan Bahan Penelitian
d. Surat Permohonan Kaji Etik
e. Surat Permohonan Determinasi
f. Surat Pengujian Sampel Penelitian
3. Waktu penyelesaian di Program Studi memproses Pembutan Surat : 5 hari kerja.
Prosedur ini bertujuan untuk proses permintaan dan pembuatan surat rekomendasi untuk melanjutkan studi atau pelatihan agar berjalan efektif, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.
Surat Rekomendasi adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang menyatakan dukungan terhadap individu untuk melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi atau untuk keperluan pelatihan
Pemberi Rekomendasi adalah seseorang yang merekomendasikan mahasiswa/alumni yang mengajukan surat dalam hal ini adalah dosen pembimbing akademik, pembimbing tugas akhir, dosen pengajar atau Ketua Program Studi.
Pemohon adalah mahasiswa yang berstatus aktif atau alumni/lulusan pada program studi.
Surat rekomendasi bersifat rahasia dan tidak diperkenankan untuk diedit oleh pemohon
Pemberi rekomendasi berhak menolak permintaan jika pemohon tidak memenuhi kriteria akademik atau etika
Surat rekomendasi dapat diterbitkan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris (sesuai dengan kebutuhan dan permintaan dari instansi yang dituju oleh pemohon)
Isi dan bentuk surat rekomendasi disesuikan dengan kebutuhan dan permintaan dari instansi yang dituju oleh pemohon.
Surat rekomendasi ditandatangani oleh Dekan.
Pedoman dan Formulir Kelengkapan Tugas Akhir silakan menghubungi Program Studi masing-masing
Pedoman dan Formulir Kelengkapan Tugas Akhir silakan menghubungi Program Studi masing-masing