Kurikulum Program Pendidikan Magister Ilmu Herbal terdiri atas materi ajar inti yang wajib diikuti serta materi ajar peminatan. Materi ajar inti merupakan prasyarat untuk dapat mengikuti materi ajar peminatan. Materi ajar inti yang wajib diikuti adalah 23 SKS (54%) sedangkan materi ajar yang bersifat khusus sesuai peminatan meliputi herbal medik, herbal dalam keperawatan dan estetika Indonesia dengan bobot masing-masing sebesar 19 SKS (46%).
Mata ajar inti yang wajib diikuti oleh semua peserta didik dan sebagian merupakan mata ajar peminatan Herbal medik, Herbal dalam Keperawatan dan Estetika Indonesia akan terintegrasi dalam program Magister Ilmu Biomedik. Beberapa mata ajar akan terintegrasi dalam Program Magister Ilmu Kefarmasian dan atau Magister Ilmu Biomedik. Beberapa mata ajar peminatan Herbal dalam Keperawatan, juga dapat diintegrasikan dengan peminatan Herbal Medik.
Perubahan Mata Ajar Peminatan, apabila diperlukan sesuai dengan perkembangan ilmu, diusulkan oleh koordinator peminatan dan dilaporkan kepada Ketua Program Magister (KPS). Ketua Program Magister akan mengadakan Rapat yang wajib dihadiri oleh KPS, Sekretaris PS, dan koordinator peminatan untuk memutuskan/ mengesahkan. Rapat dilakukan 2 kali dalam satu semester, yaitu pada tengah dan akhir semester.