Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 102/SK/R/UI/2001, jumlah SKS yang diperlukan untuk menyelesaikan pendidikan Magister adalah berkisar antara 40 – 42 SKS dengan masa studi 4 Semester (2 tahun). Batasmaksimum masa studi adalah 6 Semester (3 tahun).
Program Magister Herbal UI menetapkan jumlah SKS tersebut terbagi atas:
– 15 SKS Mata Ajar Wajib + Seminar
– 19 SKS Mata Ajar Peminatan
– 8 SKS Penelitian + Tesis
Jumlah SKS yang dianjurkan diambil oleh peserta Program Magister Herbal UI dalam satu semester sekurangnya 12 SKS, sehingga diharapkan Mata Ajar Wajib dan Peminatan dapat diselesaikan dalam 3 Semester dan keseluruhan pendidikan diselesaikan dalam 4 Semester. Masa studi maksimum adalah 3 tahun atau 6 Semester dan sejak tahun 2005/2006 peserta tidak dapat memperpanjang masa studi lebih dari 6 Semester (3 tahun). Peserta yang tidak menyelesaikan pendidikannya dalam waktu maksimum tersebut, namanya akan hilang dalam komputer induk Universitas Indonesia sehingga dengan sendirinya peserta tidak dapat lagi meneruskan pendidikannya.