Prosedur Pelayanan Akademik

Cari
Tutup kotak pencarian ini.

Prosedur Pelayanan Akademik

1. PROSEDUR REGISTRASI AKADEMIK

  1. Registrasi akademik dilakukan dengan melakukan pengisian rencana studi dengan mengambil mata kuliah yang dipilih melalui pertimbangan dan persetujuan PA.
  2. Registrasi akademik dilaksanakan dengan cara on-line pada sistem yang diberlakukan di Universitas Indonesia yaitu SIAK-NG
  3. Mahasiswa melakukan pembayaran sesuai dengan besaran BOP yang harus dibayarkan.
  4. Nama mahasiswa tidak akan tercatat sebagai peserta mata kuliah apabila belum melakukan pembayaran.
  5. Mahasiswa yang masih memiliki tunggakan BOP pada semester sebelumnya tidak dapat melakukan registrasi akademik.
  6. Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi akademik tidak dapat mengikuti kegiatan akademik pada semester berjalan dan masa studi diperhitungkan
  7. Mahasiswa yang memilih status kosong (non aktif) tidak diperbolehkan melakukan registrasi akademik dan masa studinya diperhitungkan.

File terkait: Registrasi Akademik (Prosedur dan diagram alir)

 

2. PROSEDUR TUNDA KULIAH

  1. Mahasiswa baru diperbolehkan mengajukan tunda kuliah adalah mahasiswa Program Profesi, Magister dan Doktor
  2. Mahasiswa baru diberi kesempatan untuk tunda kuliah, apabila yang bersangkutan mengajukan permohonan dan mendapat persetujuan dari Pimpinan Fakultas dan Pimpinan Universitas Indonesia
  3. Tunda kuliah berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak mahasiswa tersebut dinyatakan lulus ujian masuk
  4. Tunda kuliah selambat-lambatnya diajukan 2 hari sebelum masa registrasi administrasi mahasiswa baru berakhir
  5. Mahasiswa tunda kuliah akan mendapatkan surat persetujuan dari Rektor/Wakil Rektor Bidang Akademik/Direktur Pendidikan UI guna dipergunakan sebagai surat pengantar pada saat registrasi administrasi mahasiswa baru
  6. Mahasiswa tunda kuliah wajib melaksanakan registrasi administrasi sebagai mahasiswa baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh universitas.
  7. Pelaksanaan up date status tunda kuliah dilakukan oleh staf registrasi Direktorat Pendidikan UI
  8. Dokumen tunda kuliah disimpan sesuai dengan aturan UI di jadwal retensi arsip

File terkait: Registrasi akademik (Prosedur dan Diagram Alir)

 

3. PROSEDUR PENYUSUNAN JADWAL KULIAH

  1. Program Studi melakukan proses pendataan daftar mata kuliah dan memperkirakan jumlah peserta kuliah yang akan mengikuti
  2. Kepala Lab Pendidikan mengadakan rapat internal untuk memberikan masukan terkait draft jadwal perkuliahan dan jumlah kelas.
  3. Program Studi membuat draft jadwal perkuliahan berdasarkan masukan dari Kepala Lab Pendidikan
  4. Sub Bagian Akademik menetapkan ruang perkuliahan mengacu pada jadwal perkuliahan dari Program Studi
  5. Proses pemasukan jadwal ke dalam SIAK-NG

File terkait: Penyusunan Jadwal Kuliah (Prosedur dan Diagram  Alir)

 

4. PROSEDUR PELAKSANAAN UJIAN TENGAH SEMESTER DAN AKHIR SEMESTER

  1. Ujian tengah semester atau ujian akhir semester dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik yang ditentukan oleh Fakultas
  2. Program Studi menginformasikan jadwal ujian tengah dan akhir semester kepada bagian akademik fakultas minimal 1 bulan sebelum pelaksanaan ujian berlangsung
  3. Program studi memasukkan jadwal ujian ke dalam SIAK-NG
  4. Penyampaian jadwal ujian kepada dosen paling lambat satu minggu sebelum periode ujian dimulai.
  5. Program studi menerima soal ujian dari dosen paling lambat 4 hari kerja sebelum pelaksanaan ujian. Soal yang diberikan dosen wajib di review oleh tim review soal program studi agar sesuai dengan BRP (Buku Rancangan Pengajaran)

File terkait: Pelaksanaan Ujian (Prosedur dan Diagram  Alir)

 

5. PROSEDUR REVISI NILAI

  1. Dosen/koordinator mata ajar bertanggung jawab terhadap perubahan nilai mahasiswa
  2. Dosen memasukan nilai mata kuliah ke dalam sistem SIAK NG sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Kalender Akademik pada semester yang berjalan. Apabila dosen tidak memasukkan nilai semua mahasiswa peserta mata kuliah yang diampunya sampai batas akhir waktu pengisian nilai, maka mahasiswa peserta mata kuliah tersebut otomatis memperoleh nilai B.
  3. Revisi nilai dapat dilakukan untuk mengoreksi kesalahan penilaian. Koreksi nilai dapat dilakukan dengan ketentuan mahasiswa memperoleh nilai lebih baik daripada B, kecuali mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran/kecurangan akademik dalam mengikuti mata kuliah nilai direvisi menjadi E atau mahasiswa yang tidak memenuhi jumlah minimal kehadiran dalam mengikuti kegiatan akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam satu semester nilai direvisi menjadi T.
  4. Nilai mahasiswa yang belum dapat ditetapkan karena komponen penilaian belum lengkap, untuk sementara diberi kode huruf I (incomplete) dengan ketentuan bahwa nilai I tidak diperhitungkan dalam Indeks Prestasi Semester (IPS) dan dalam waktu paling lambat satu bulan setelah batas waktu pemasukan nilai tidak ada ketetapan maka kode huruf I akan berubah secara otomatis menjadi nilai huruf E.
  5. Revisi nilai dapat dilakukan dosen dengan mengajukan surat usulan revisi nilai kepada WD I dengan persetujuan Kaprodi. Apabila usulan revisi disetujui, bagian akademik fakultas akan memroses revisi nilai di SIAK NG dan melaporkan kepada Direktur Pendidikan untuk diverifikasi dan dikonfirmasi.
  6. Revisi nilai dapat dilakukan paling lambat akhir semester berikutnya. Tidak ada revisi nilai bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus studi.

File terkait: Revisi Nilai (Prosedur dan Diagram  Alir)

 

6. PROSEDUR CUTI AKADEMIK

  1. Pengajuan cuti akademik diajukan oleh mahasiswa yang bersangkutan kepada Wakil Dekan I sebelum pelaksanaan registrasi administrasi kecuali cuti dengan alasan khusus.
  2. Cuti akademik diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan akademik sekurang-kurangnya 2 (dua) semester kecuali cuti dengan alasan khusus
  3. Mahasiswa yang memperoleh izin cuti tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik
  4. Cuti akademik diberikan sebanyak-banyaknya untuk jangka waktu dua semester, baik berurutan maupun tidak
  5. Cuti tidak dihitung sebagai masa studi
  6. Jenis-jenis Cuti Akademik:
    1. Cuti yang direncanakan
    2. Cuti yang tidak direncanakan (dengan alasan khusus)
  7. Permohonan cuti akademik diajukan oleh mahasiswa kepada Wakil Dekan I sebelum dimulai pelaksanaan registrasi administrasi dengan mengisi formulir yang tersedia di bagian akademik fakultas dan mengajukan cuti melalui SIAK NG. Formulir diserahkan kepada bagian akademik fakultas setelah di tanda tangani mahasiswa, pembimbing akademik, ketua program studi dan manajer pendidikan.
  8. Berdasarkan Surat Keputusan Cuti dari Dekan, Sub Bagian Akademik fakultas wajib memuktahirkan status mahasiwa menjadi cuti sebelum masa registrasi administrasi di mulai.
  9. Pemohon melakukan pembayaran sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari BOP semester yang berjalan dan wajib dibayarkan pada masa registrasi administrasi.
  10. Apabila pemohon tetap ingin melaksanakan pembayaran setelah masa registrasi administrasi, pemohon tetap membayar BOP sebesar 100% (seratus persen) dan sesuai dengan ketentuan dan tata laksana pembayaran BOP yang berlaku. Apabila pemohon telah memperoleh izin namun tidak melaksanakan pembayaran, maka izin cuti dibatalkan dan status pemohon menjadi mahasiswa tidak aktif (kosong).
  11. Cuti akademik hanya bisa untuk semester yang belum berjalan dan semester berjalan, tidak bisa diajukan untuk semester sebelumnya (cuti mundur)

File terkait: Cuti Akademik (Prosedur dan Diagram  Alir)

7. PROSEDUR PENGUNDURAN DIRI MAHASISWA

  1. Pengunduran diri mahasiswa dilakukan melalui surat permohonan pengunduran diri yang ditanda tangani diatas materai ke Program Studi dan disetujui oleh orangtua/wali mahasiswa dan diketahui oleh pembimbing akademik
  2. Program Studi memverifikasi permohonan pengunduran diri mahasiswa dengan memperhatikan masa studi, pelunasan pembayaran studi dan nilai studi.
  3. Mahasiswa yang mengundurkan diri dilaporkan oleh Program Studi ke Wakil Dekan I untuk diteruskan ke Rektor
  4. Berdasarkan usulan dari Wakil Dekan menerbitkan Keputusan Rektor tentang pengunduran diri mahasiswa

File terkait: Pengunduruan Diri Mahasiswa (Prosedur dan Diagram  Alir)

 

8. PROSEDUR PENETAPAN KELULUSAN

  1. Dekan, Wakil Dekan I dan Kaprodi bertanggung jawab dalam proses penetapan kelulusan.
  2. Manajer Pendidikan dan Kemahasiswaan bertanggung jawab terhadap data lulusan.
  3. Mahasiswa Program Studi dinyatakan lulus studi berdasarkan hasil rapat kelulusan yang dipimpin oleh Dekan.
  4. Rapat penetapan kelulusan dapat diselenggarakan maksimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester sesuai kalender akademik.
  5. Mahasiswa Program Studi dinyatakan lulus apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Indonesia aktif pada semester tersebut baik secara administratif maupun secara akademik
    2. Tidak melampaui masa studi yang ditetapkan oleh universitas.
    3. Telah menyelesaikan semua kewajiban administratif termasuk mengembalikan semua koleksi perpustakaan/alat laboratorium yang dipinjam
  6. Telah menyelesaikan semua kewajiban dalam masa studi dan/tugas yang dibebankan sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan untuk program studi (Termasuk tugas akhir yang telah diperbaiki) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
    1. Program Studi Sarjana : ≥ 2,00 (dua koma nol nol)
    2. Program Studi Profesi Apoteker : ≥ 3,00 (tiga koma nol nol)
    3. Program Magister dan Doktor : ≥ 3,00 00 (tiga koma nol nol)
  7. Predikat kelulusan setelah mengikuti/menyelesaikan di Program Studi terdiri atas :
    1. Cum laude
    2. Sangat Memuaskan
    3. Memuaskan
  8. Penyerahan dokumen dari satu bagian ke bagian lain disertai dengan kartu kontrol
  9. Arsip bersifat permanen

File terkait: Prosedur penetapan kelulusan (Prosedur dan Diagram  Alir)

9. PROSEDUR PENERBITAN SK DEKAN UNTUK PENGAJARAN

  1. Setiap menjelang awal semester, Program Studi menetapkan jadwal kuliah untuk menjalankan suatu kurikulum
  2. Program Studi menugaskan dosen pengajar pada suatu mata kuliah berdasarkan kepakaran dan beban kerja dosen yang bersangkutan sesuai usulan dari Kepala Lab Pendidikan
  3. Penugasan dosen pengajar ditetapkan dengan Keputusan Dekan atas usul Program Studi.

File terkait: Penerbitan SK Mengajar (Prosedur dan Diagram  Alir)

 

10. PROSEDUR PENERBITAN SK DEKAN PENGUJI SIDANG DAN ATAU PEMBIMBING TUGAS AKHIR (SKRIPSI, PKPA, DAN TESIS)

  1. Evaluasi tugas akhir merupakan kegiatan akademik terjadwal dalam rangka mengevaluasi tugas akhir untuk memperoleh gelar akademis
  2. Evaluasi tugas akhir dapat dilaksanakan dalam bentuk ujian tugas akhir yang dilaksanakan oleh panitia ujian tugas akhir
  3. Panitia ujian tugas akhir diusulkan oleh Ketua Program Studi dan ditetapkan dengan Keputusan Dekan
  4. POB ini berlaku untuk pembuatan SK Penguji Sidang dan Pembimbing Tesis pada Program Magister Fakultas Farmasi Universitas Indonesia. Sedangkan untuk Program Sarjana dan Program Profesi Apoteker Fakultas Farmasi penerbitan SK Dekan terkait Pembimbing Skipsi/Pembimbing PKPA dan SK Dekan terkait Penguji Sidang dilakukan secara terpisah.
  5. SK Dekan terkait Pembimbing Skripsi/Pembimbing PKPA diterbitkan paling lambat 1 bulan sebelum penerbitan SK Sidang.

File terkait:

Penerbitan SK Penguji Sidang Akhir (Prosedur dan Diagram  Alir)

 

11. PROSEDUR PENERBITAN IJAZAH DAN TRANSKRIP

  1. Ijazah dan transkrip diberikan kepada semua mahasiswa yang telah  memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam rapat penetepan kelulusan di tingkat Fakultas sehingga dinyatakan lulus dan sebagai bukti lulus
  2. Ijazah memberikan informasi tentang identitas pemilik ijazah (nama, tempat lahir, tanggal lahir), gelar akademik/sebutan yang diperoleh dan program studi, nama dan tanda tangan Rektor dan Dekan, tanggal penerbitan ijazah, tanggal lulus, nomor mahasiswa, nomor ijazah dan tanda tangan serta foto pemilik
  3. Ijazah diterbitkan satu kali bagi setiap lulusan
  4. Transkrip akademik memberikan informasi tentang identitas mahasiswa serta daftar nama mata kuliah berikut kode mata kuliah, nilai huruf, jumlah SKS yang dipersyaratkan, jumlah SKS yang diperoleh, IPK, judul tugas akhir, nomor ijazah dan tahun lulus. Transkrip diterbitkan dengan menggunakan 2 bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Direktur Pendidikan atas nama Rektor menandatangani transkrip akademik dan salinan resmi transkrip akademik.
  5. Tanggal penerbitan ijazah dan transkrip adalah tanggal ditandatanganinya ijazah oleh Rektor dan Dekan
  6. Ijazah dan transkrip akan diberikan kepada mahasiswa apabila tidak memiliki tunggakan biaya pendidikan dan telah memenuhi kewajiban menyerahkan skripsi/tesis/disertasi ke perpustakaan univeristas serta sudah tidak memiliki pinjaman buku.
  7. Apabila ijazah hilang atau rusak, pemilik ijazah dapat meminta duplikat ijazah dengan melampirkan surat kehilangan.
  8. Ijazah/transkrip yang tidak diambil dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan dari tanggal ijazah dikeluarkan akan dikenakan biaya administrasi penyimpanan dan apabila ijazah yang belum diambil menjadi rusak atau hilang tidak menjadi tanggung jawab Fakultas.
  9. Pendelegasian Surat Pengantar Data Lulusan

File terkait: Penerbitan Ijazah dan Transkrip (Prosedur dan Diagram  Alir)

 

12. PROSEDUR LEGALISASI IJAZAH, TRANSKRIP DAN SURAT SUMPAH

  1. Ijazah adalah surat tanda lulus/selesai dalam proses belajar yang diberikan oleh penyelenggara pendidikan
  2. Transkrip adalah daftar nilai yang diperoleh oleh mahasiswa selama proses belajar mengajar
  3. Alumni mengajukan legalisasi dengan membawa Ijazah, transkrip, dan surat sumpah asli
  4. Untuk mahasiswa dengan tahun masuk mulai tahun 2006 legalisasi ijazah dan transkrip dilakukan di PPMT (Pusat Pelayanan Mahasiswa Terpadu) di Universitas Indonesia di laman https://yandok.ui.ac.id
  5. Legalisasi ijazah, transkrip dan surat sumpah dapat dilakukan di fakultas secara online melalui web farmasi atau datang langsung ke fakultas dengan ketentuan lulusan mahasiswa sampai dengan tahun masuk (angkatan) tahun 2005.
  6. Pemohon melakukan proses pembayaran biaya legalisasi melalui ATM/host to host ke rekening Fakultas Farmasi UI dan menyerahkan bukti transfer/pembayaran ke staf akademik fakultas
  7. Dekan menandatangani hasil cap legalisasi ijazah dan surat sumpah. Wakil Dekan I (WD I) menandatangani hasil cap legalisasi transkrip.
  8. Dalam waktu 1 (satu) bulan tidak diambil fotokopi ijazah, transkrip dan surat sumpah yang telah dilegalisasi akan dimusnahkan.
  9. Untuk pemohon pelamar CPNS wajib melampirkan surat keterangan persyaratan dan mengikuti prosedur legalisasi yang ada.

File terkait: Legalisir Ijazah dan Transkrip (Prosedur dan Diagram  Alir)

 

13. PROSEDUR PENERBITAN SK DEKAN TENTANG PEMBIMBING AKADEMIK

  1. Setiap menjelang awal tahun ajaran baru, Program Studi menetapkan nama Pembimbing Akademik untuk mahasiswa baru
  2. Program Studi menetapkan Pembimbing Akademik untuk mahasiswa program sarjana/apoteker adalah dosen tetap yang bergelar minimal magister. Pembimbing Akademik untuk mahasiswa program magister adalah dosen tetap yang bergelar doktor. Pembimbing Akademik untuk mahasiswa program doktor adalah dosen tetap, diutamakan yang akan menjadi promotor atau kopromotor
  3. Pembimbing Akademik sebagaimana dimaksud pada (4.2) memiliki tugas :
    1. Mengarahkan mahasiswa menyusun rencana studi dan memberikan pertimbangan mata kuliah yang akan diambil
    2. Menyetujui IRS mahasiswa dalam SIAK NG
    3. Memberikan pertimbangan kepada mahasiswa tentang banyaknya SKS yang dapat diambil
    4. Mengikuti perkembangan studi mahasiswa yang dibimbing
  4. Apabila Pembimbing Akademik berhalangan melaksanakan tugas, Ketua Program Studi mengambil alih sementara tugas Pembimbing Akademik, namun untuk persetujuan IRS tetap dilakukan oleh Wakil Dekan I
  5. Pelaksanaan tugas Pembimbing Akademik merupakan salah satu komponen evaluasi kinerja dosen
  6. Penugasan Pembimbing Akademik ditetapkan dengan Keputusan Dekan atas usul Program Studi.

File terkait: Penerbitan SK Pembimbing Akademik (Prosedur dan Diagram  Alir)

 

14. PROSEDUR PENETAPAN KALENDER AKADEMIK FAKULTAS

  1. Kalender Akademik Fakultas harus mengacu kepada Kalender akademik yang dikeluarkan oleh Universitas
  2. Kalender Akademik Fakultas diterbitkan setiap semester (semester gasal dan semester genap) sebelum masa registrasi dimulai dengan Surat Keputusan Dekan, dan setidaknya memuat:
    1. Registrasi (Administrasi dan akademik) mahasiswa baru.
    2. Jadwal kegiatan awal mahasiswa baru.
    3. Jadwal kegiatan registrasi administrasi dan akademik mahasiswa lama.
    4. Periode perkuliahan.
    5. Periode Ujian dan pengumuman hasil ujian
    6. Periode sidang Tugas Akhir/Tesis/Disertasi
    7. Batas akhir penetapan kelulusan dan pendaftaran wisuda.
    8. Jadwal Evaluasi Internal Semester (EVISEM) dan Evaluasi Internal Tahunan (EVITAH)
    9. Penyelenggaraan Semester Antara (Semester Pendek)
  3. Arsip bersifat permanen

File terkait: Penetapan Kalender Akademik (Prosedur dan Diagram  Alir)

 

15. PROSEDUR TRANSFER KREDIT

  1. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan untuk transfer kredit atas mata kuliah yang telah diperoleh di Prodi lain di lingkungan Universitas Indonesia.
  2. Mata kuliah yang dapat di transferkreditkan berasal dari Program pertukaran mahasiswa, program pendidikan yang pernah diikuti sebelumnya (program studi di lingkungan Universitas Indonesia).
  3. Mata ajar yang dapat ditransferkreditkan harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh Universitas Indonesia
  4. Memiliki kandungan yang sama atau setara dengan mata ajar yang terdapat pada kurikulum program studi yang sedang diikuti
  5. Jumlah sks yang dapat ditransferkreditkan bagi masing-masing mahasiswa sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) persen dari total beban studi yang diharuskan diambil sesuai dengan kurikulum prodi yang sedang diikuti dan dievaluasi serta diusulkan oleh tim transfer kredit dan ditetapkan oleh keputusan Dekan
  6. SKS yang ditransfer akan direkam dalam transkrip akademik sesuai ketentuan yang berlaku

File terkait: Penetapan Kelulusan (Prosedur dan Diagram  Alir)

 

16. PROSEDUR PUTUS STUDI

1. Mahasiswa Prodi dapat dinyatakan putus studi apabila yang mahasiswa yang bersangkutan :

  • Bermasalah dalam hal administrasi (mahasiswa tidak melaksanakan registrasi administrasi dan/atu registrasi akademik selama dua semester berturut-turut, secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas dengan Keputusan Rektor tentang Penetapan Status
  • Mendapat sanksi atas pelanggaran akademik dan pelanggaran tata tertib kampus
  • Dinyatakan tidak layak lanjut studi atas dasar pertimbangan kesehatan dari tim dokter yang ditunjuk oleh pimpinan universitas

2. Evaluasi Studi S1

  • Pada evaluasi hasil belajar 2 (dua) semester pertama tidak memperoleh minimal 24 sks dengan nilai minimal C
  • Pada evaluasi hasil belajar 4 (empat) semester pertama tidak memperoleh minimal 48 sks dengan nilai minimal C
  • Pada evaluasi hasil belajar 6 (enam) semester pertama tidak memperoleh minimal 72 sks dengan nilai minimal C
  • Pada evaluasi hasil belajar 8 (delapan) semester pertama tidak memperoleh minimal 96 sks dengan nilai minimal C
  • Pada evaluasi hasil belajar 10 (sepuluh) semester pertama tidak memperoleh minimal 120 sks dengan nilai minimal C
  • Pada akhir masa studi tidak menyelesaikan seluruh beban studi sesuai dengan kurikulum dengan nilai minimal C
  • Apabila seorang mahasiswa pada saat masuk memperoleh transfer kredit, maka evaluasi baru dilaksanakan pada semester yang mengharuskan pencapaian SKS yang lebih besar dari jumlah SKS yang telah diakui

3. Evaluasi Studi S2 (Magister)

  • Pada evaluasi hasil belajar 2 (dua) semester pertama tidak memperoleh indeks prestasi kumulatif minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dari jumlah 14-18 sks terbaik
  • Pada evaluasi akhir masa studi tidak memenuhi persyaratan kelulusan sebagaimana diatur.

4. Evaluasi Studi S3 (Doktor)

  • Pada evaluasi hasil belajar 4 (empat) semester pertama tidak memperoleh nilai B untuk ujian Proposal Riset atau yang setaranya
  • Pada evaluasi hasil belajar 6 (enam) semester pertama riset yang dilakukan belum mencapai 50% berdasarkan penilaian tim promotor
  • Pada evaluasi hasil belajar 8 (delapan) semester pertama riset yang dilakukan belum mencapai 75% berdasarkan penilaian tim promotor
  • Pada akhir masa studi 10 (sepuluh) semester belum memenuhi persyaratan :
    1. Menyajikan 1 (satu) makalah ilmiah hasil riset terkait disertasinya sebagai penulis utama pada konferensi ilmiah internasional dan diterbitkan dalam prosiding sebagai makalah full
    2. Menghasilkan 1 (satu) makalah ilmiah hasil riset terkait disertasinya sebagai penulis utama yang dapat didampingi oleh tim promotor yang sudah diterima untuk diterbitkan dalam jurnal internasional terindeks dan 1 (satu) makalah ilmiah yang sudah diterima untuk diterbitkan dalam jurnal nasional yang terakreditasi.
    3. Menyerahkan bukti-bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas (point 2) merupakan prasyarat untuk ujian promosi.
    4. Menyerahkan 1 (satu) karya disertasi dan mengikuti sidang promosi sebagai tahap akhir Program Doktor
  • Mahasiswa yang putus studi dilaporkan oleh Program Studi ke Dekan/Wakil Dekan untuk diteruskan ke Rektor
  • Berdasarkan usulan dari Dekan/Wakil Dekan menerbitkan Keputusan Rektor tentang Putus Studi.

File terkait: Putus Studi (Prosedur dan Diagram Alir)

17. PROSEDUR PENERBITAN SK DEKAN ATAU SK REKTOR TENTANG PEMBIMBING TUGAS AKHIR

  1. Penyusunan Tugas Akhir dibawah pantauan dan evaluasi seorang dosen pembimbing tugas akhir
  2. Program Studi menugaskan dosen pembimbing untuk seorang mahasiswa berdasarkan kepakaran dan beban dosen yang bersangkutan
  3. Untuk menjamin mutu bimbingan maka beban kerja dosen sebagai pembimbing utama dalam penelitian terstruktur dalam rangka penyusunan tugas akhir yang setara paling banyak 14 (empat belas) mahasiswa untuk program sarjana/profesi apoteker dan tesis serta maksimal 6 (enam) orang mahasiswa program doktor .
  4. Program Studi secara berkala memantau proses pembimbingan dan apabila proses pembimbingan tidak berjalan dengan baik dan teratur, maka program studi dapat mengusulkan penggantian dosen pembimbing.
  5. Pembimbingan dilakukan di lingkungan kampus secara terstruktur, minimal 10 (sepuluh) kali untuk program studi sarjana dan program studi magister, 3 (empat) kali untuk program studi profesi Apoteker dan wajib direkam dalam buku log dan/atau Sistem Informasi Akademik (SIAK NG)
  6. Keputusan Dekan terkait Pembimbing Tugas Akhir diterbitkan setelah ada permintaan dari Program Studi.
  7. Promotor dan Kopromotor ditentukan selambat-lambatnya dalam 2 (dua) semester setelah mahasiswa mengikuti program doktor yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor atas usul Dekan.

File terkait: Putus Studi (Prosedur dan Diagram Alir)