Waktu Penyelesaian Sub Bagian Akademik memproses pembuatan SK Dekan : 5 hari kerja
4. Waktu Penyelesaian Sub Bagian Akademik memproses Pembuatan SK Kalender Akademik Fakultas : 14 hari kerja.
1. Formulir ini berlaku untuk setiap pengajuan permohonan Surat Pengantar (Akademik dan Kemahasiswaan):
a. Surat Keterangan Mahasiswa Aktif
b. Transkrip Akademik (Mahasiswa Aktif)/dikeluarkan hanya 1 kali/semester
c. Surat Terkait Izin Pelaksanaan Kegiatan Mahasiswa
d. Surat Permohonan Magang (non SKS)
e. Surat Permohonan Magang SKS
f. Surat Rekomendasi Lanjut Studi / Pelatihan
g. Surat Dinas-Izin Tidak Kerja-Untuk Mengikuti Sumpah Apoteker
h. Lain-lain
2. Formulir ini berlaku untuk setiap pengajuan permohonan Surat Pengantar (Tugas Akhir):
a. Surat Permohonan Izin Penelitian
b. Surat Permohonan Peminjaman Alat
c. Surat Permohonan Pembelian dan Bantuan Bahan Penelitian
d. Surat Permohonan Kaji Etik
e. Surat Permohonan Determinasi
f. Surat Pengujian Sampel Penelitian
3. Waktu penyelesaian di Program Studi memproses Pembutan Surat : 5 hari kerja.
Prosedur ini bertujuan untuk proses permintaan dan pembuatan surat rekomendasi untuk melanjutkan studi atau pelatihan agar berjalan efektif, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.
Surat Rekomendasi adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang menyatakan dukungan terhadap individu untuk melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi atau untuk keperluan pelatihan
Pemberi Rekomendasi adalah seseorang yang merekomendasikan mahasiswa/alumni yang mengajukan surat dalam hal ini adalah dosen pembimbing akademik, pembimbing tugas akhir, dosen pengajar atau Ketua Program Studi.
Pemohon adalah mahasiswa yang berstatus aktif atau alumni/lulusan pada program studi.
Surat rekomendasi bersifat rahasia dan tidak diperkenankan untuk diedit oleh pemohon
Pemberi rekomendasi berhak menolak permintaan jika pemohon tidak memenuhi kriteria akademik atau etika
Surat rekomendasi dapat diterbitkan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris (sesuai dengan kebutuhan dan permintaan dari instansi yang dituju oleh pemohon)
Isi dan bentuk surat rekomendasi disesuikan dengan kebutuhan dan permintaan dari instansi yang dituju oleh pemohon.
Surat rekomendasi ditandatangani oleh Dekan.
Pedoman dan Formulir Kelengkapan Tugas Akhir silakan menghubungi Program Studi masing-masing
Pedoman dan Formulir Kelengkapan Tugas Akhir silakan menghubungi Program Studi masing-masing