Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah serta mendukung reformasi birokrasi dan transformasi universitas, Fakultas Farmasi Universitas Indonesia terus berusaha untuk melakukan pembangunan zona integrasi sehingga dapat tercipta birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas.
Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan Zona integritas di lingkungan Fakultas Farmasi, sebagai langkah awal telah dibentuk Tim Zona Integritas FF UI menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui Keputusan Dekan Nomor 122/SK/F15.D/UI/2026 tentang Penggantian Nama Jabatan pada Tim Zona Integritas Perguruan Tinggi Negeri Fakultas Farmasi Universitas Indonesia. Pada proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit.
Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementrian/Lembaga (K/L) dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk mencapai predikat tersebut, dalam setiap kegiatannya FF UI terus selalu berusaha melakukan peningkatkan kualitas pelayanan serta memudahkan pelayanan kepada seluruh stakeholders baik dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, pusat administrasi universitas Indonesia, serta kementerian atau lembaga yang terkait.
Sebagai langkah awal komitmen Fakultas Farmasi UI dalam mewujudkan WBK dan WBBM, Dekan sebagai Pimpinan Penyelenggaraan Pelayanan telah menandatangani Maklumat Pelayanan FF UI 2026. Selanjutnya telah dilaksanakan Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas Fakultas Farmasi UI oleh DMRT UI dan Kemdiksaintek, sekaligus penandatanganan Pakta Integritas oleh Pimpinan, Perwakilan Dosen, Tendik, dan Mahasiswa pada 22 Juni 2026, di Ruang Sidang Besar, Fakultas Farmasi, Kampus UI Depok.