Zona Integritas

Cari
Tutup kotak pencarian ini.

Zona Integritas

Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah serta mendukung reformasi birokrasi dan transformasi universitas, Fakultas Farmasi Universitas Indonesia terus berusaha untuk melakukan pembangunan zona integrasi sehinga dapat tercipta birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas.

Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan Zona integritas di lingkungan Fakultas Farmasi, sebagai langkah awal telah dibentuk Tim Zona Integritas FF UI menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui Keputusan Dekan Nomor 253/SK/F15.D/UI/2022  tentang pengangkatan  tim zona integritas perguruan tinggi negeri Fakultas Farmasi Universitas Indonesia yang kemudian diperbaharui melalui Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 1645/SK/R/UI/2022 tentang Pengangkatan Tim Zona Integritas Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Fakultas Farmasi Universitas Indonesia. Pada proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit.

Tim Zona Integritas FFUI

Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementrian/Lembaga (K/L) dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk mencapai predikat tersebut, dalam setiap kegiatannya FF UI  terus selalu berusaha melakukan peningkatkan kualitas pelayanan  serta memudahkan pelayanan kepada seluruh stakeholders baik dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, pusat administrasi universitas Indonesia, serta kementerian atau lembaga yang terkait.

Timeline Zona Integiritas