Depok, 1 November 2025 — Fakultas Farmasi Universitas Indonesia (FFUI) menyelenggarakan kuliah tamu (Guest Lecture) bertema “Transparansi dan Informasi Publik pada Regulasi Farmasi” secara daring. Kegiatan ini menghadirkan apt. Dian Putri Anggraweni, S.Si., M.Farm., selaku Direktur Standarisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) sebagai narasumber utama. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya FFUI dalam memperluas wawasan akademik dan profesional mahasiswa serta dosen mengenai praktik transparansi dan keterbukaan informasi publik dalam sistem regulasi farmasi nasional.
Dalam paparannya, apt. Dian Putri Anggraweni menjelaskan pentingnya prinsip transparansi peraturan dan pengungkapan informasi publik dalam konteks regulasi farmasi sebagai bentuk implementasi akuntabilitas lembaga pemerintah. Ia menegaskan bahwa transparansi merupakan fondasi penting dalam mencegah korupsi, membangun kepercayaan publik, dan mendukung proses pengambilan keputusan yang lebih baik. Lebih lanjut, beliau menguraikan dasar hukum yang menjadi pijakan penerapan keterbukaan informasi di Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta ketentuan dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Dalam sesi bertajuk “Transparansi Farmasi dan Keterbukaan Publik”, narasumber memberikan berbagai contoh penerapan keterbukaan informasi publik di lingkungan direktorat yang dipimpinnya, seperti publikasi persyaratan lisensi, laporan kinerja tahunan, serta pedoman standar untuk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Ia juga menyoroti sejumlah tantangan dalam pelaksanaan transparansi, termasuk kompleksitas regulasi farmasi, tuntutan penggunaan bahasa internasional dalam dokumen resmi, serta penentuan batas etis dan hukum dalam pengungkapan informasi publik.
Sementara itu, dalam sesi “Transparansi dan Strategi Komunikasi BPOM”, Putri BPOM menjelaskan bahwa lembaganya secara aktif memantau dan mengevaluasi penyebaran informasi publik melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial, publikasi resmi, dan forum konsultasi pemangku kepentingan. BPOM, ujarnya, terus mengembangkan strategi komunikasi yang adaptif dan inklusif untuk menjangkau beragam audiens — mulai dari industri, akademisi, tenaga kesehatan, hingga masyarakat umum. Ia juga menjelaskan proses pembuatan dan revisi peraturan BPOM, yang selalu melibatkan konsultasi publik dan partisipasi pemangku kepentingan sebagai bentuk penerapan prinsip transparansi regulatif.
Diskusi turut menyinggung tantangan dalam penyampaian informasi dalam bahasa Inggris untuk kepentingan internasional, perlindungan keamanan data publik, serta koordinasi antar lembaga pemerintah dalam pembagian kewenangan dan pertukaran informasi. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang bagaimana transparansi dan keterbukaan informasi publik menjadi elemen penting dalam membangun sistem regulasi farmasi yang kredibel, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan Guest Lecture ini disambut antusias oleh peserta dari berbagai program studi di lingkungan FFUI, yang aktif berdiskusi mengenai implementasi nyata keterbukaan informasi publik dalam bidang farmasi dan kesehatan. FFUI berharap kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman sivitas akademika terhadap pentingnya sinergi antara kebijakan publik, komunikasi institusional, dan regulasi farmasi yang transparan demi mewujudkan tata kelola kesehatan nasional yang lebih baik.