Dalam rangka memenuhi dan mendukung Kampus UI sebagai Kampus Hijau, Fakultas Farmasi dalam menjalankan aktivitas sehari-harinya melakukan perubahan-perubahan. Salah satu perubahan yang dilakukan yaitu adanya kebijakan untuk mengurangi penggunaan kertas dan plastik dalam kegiatan-kegiatannya. Kebijakan ini diambil disesuaikan dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia dengan SK no. 1308/SK/R/UI/2011, dan juga Surat Edaran Dekan Fakultas Farmasi no. 06/UN2.F15.D/OTL.08.05/2019 terkait dengan pemanfaatan Kelola UI dalam rangka mengurangi penggunaan kertas di lingkungan Fakultas Farmasi.
Penggunaan kertas dan plastik yang tidak bijaksana sangat erat kaitannya dengan kelestarian lingkungan. Penggunaan minuman kemasan baik botol maupun gelas plastik akan memberikan kontribusi dalam peningkatan sampah plastik. Sampah plastik ini akan sulit untuk diurai, bahkan membutuhkan waktu sampai ratusan tahun sehingga sampah tersebut akan terus menumpuk di tempat pengumpulan sampah, bahkan akan sampai mengotori air dan mengancam kehidupan satwa laut. Demikian juga dengan penggunaan kertas yang berlebihan akan juga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Pengunaan kertas yang berlebihan ini juga akan mempengaruhi penebangan pohon sebagai bahan baku kertas, peningkatan pemanfaatan air tanah untuk proses produksi serta pengeluaran polusi udara akibat proses pembuatan kertas tersebut. Oleh karena itu, Fakultas Farmasi mengeluarkan beberapa kebijakan terkait pengurangan pengunaan kertas dan plastik. Kebijakan yang dilakukan antara lain:
- Pengurangan minuman kemasan plastik dengan menggantikan menyediakan dispenser di ruang-ruang kerja ataupun ruang rapat.
2. Penyediaan alat makan minum di ruang kerja juga disiapkan dalam rangka mengurangi sampah plastik di lingkungan Farmasi
3. Mendorong karyawan untuk memanfaatkan kertas bekas. Jika ada kertas-kertas yang masih dapat digunakan di halaman sebaliknya yang masih kosong dapat dimanfaatkan terlebih dahulu sebelum dimusnahkan.
4. Pemanfaatan Sistem Teknologi Informasi untuk mengurangi penggunaan kertas, antara lain:
- Pemanfaatan Sistem Laporffui untuk pengaduan online melalui http://farmasi.ui.ac.id/lapor/. Sistem aduan mengunakan sistem Laporff/ dapat dimanfaatkan untuk menuliskan saran dan kritik baik untuk pendidikan ataupun penunjang.
Sistem ini akan memberikan informasi aduan ke email unit-unit yang terkait atas aduan tersebut. Oleh karena itu tidak diperlukan kembali kertas-kertas dalam menyampaikan aduannya.
- Pemanfaatan penggunaan Kelola UI dalam distribusi disposisi pekerjaan. SIstem Kelola UI dimanfaatkan unit-unit untuk melakukan koordinasi baik didalam unit maupun antar unit. Proses disposisi pekerjaan tidak lagi dilakukan menggunakan kertas, namun sudah diupload melalui sistem ini sehingga memudahkan tracking pekerjaan dan montoring hasil pekerjaan dari masing-masing unit.
Selain memanfaatkan sistem Kelola UI, pengiriman disposisi maupun undangan tidak lagi dengan kertas melainkan melalui E-mail ataupun media lain dalam melakukan koordinasi sehingga mengurangi penggunaan kertas. Oleh karena itu, kebijakan ini terlihat berhasil karena adanya pengurangan pengadaan kertas (ATK) tahun 2019 sebanyak 42% jika dibandingkan tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya. Semoga dengan adanya kebijakan yang dilakukan ini dapat memberikan manfaat bagi kelestarian lingkungan.