Apoteker (Kurikulum)

Search
Close this search box.

Kurikulum

Kurikulum Pengajaran

Kurikulum

Kurikulum Pengajaran

Kalender

Kalender Akademik

Penerimaan

Penerimaan Mahasiswa Baru

Praktek

Praktek Kerja

Kurikulum

  1. Beban Studi Program Profesi Apoteker sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) SKS dengan menjadwalan minimal 2 (dua) semester sampai dengan maksimal 6 (enam) semester
  2. Pengambilan SKS setiap semester maksimal 24 (dua puluh empat) SKS.

Pelaksanaan perkuliahan dilakukan secara on campus, sedangkan sebagian besar kegiatan mahasiswa yang dilakukan selama menjalankan Pendidikan profesi apoteker adalah berupa Praktik Kerja Profesi (PKPA) di berbagai wahana kefarmasian. Prodi Profesi Apoteker bekerja sama dengan berbagai wahana untuk pelaksanaan PKPA.

Selain mengikuti dan memenuhi seluruh kewajiban perkuliahan tersebut yang ada pada kurikulum perguruan tinggi, untuk mendapatkan lisensi apoteker pada akhir studi mahasiswa wajib mengikuti UKMPPAI (Ujian Komepetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Apoteker Indonesia) berupa ujian CBT (Computer Based Test) dan OSCE (Objective Structure Clinical Examination) yang diselenggarakan secara nasional. Mahasiswa yang lulus ujian nasional berhak untuk mengikuti sumpah apoteker dan mendapatkan lisensi sebagai apoteker.

Struktur Mata Kuliah
SEMESTER 1SKS
1.Modul Pembekalan Apoteker6
2.PKPA12
3.Mata Kuliah Pilihan2
TOTAL SKS20
SEMESTER 2SKS
1.PKPA14
2.Ujian Komprehensif2
TOTAL SKS16
MATA KULIAH PKPASKS
1.PKPA Industri8
2.PKPA Rumah Sakit8
3.PKPA Apotek4
4.PKPA Puskesmas2
5.PKPA Distribusi Farmasi4
MATA KULIAH PILIHAN
SKS
1.Kolaborasi dan Kerjasama Tim Kesehatan II2
2.Sistem Pelayanan Kesehatan2
3.Regulasi Bidang Farmasi2
4.Magang2
5.Registrasi Dan Pemantauan Produk Farmasi2
6.Manajemen Logistik Di Sarana Kefarmasian2