Fakultas Farmasi

Curriculum
Pengajaran

Curriculum

Teaching Curriculum

Admission

New Student Admission

Practice

Work Practice

Curriculum

  1. Beban Studi Program Profesi Apoteker sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) SKS dengan menjadwalan minimal 2 (dua) semester sampai dengan maksimal 6 (enam) semester
  2. Pengambilan SKS setiap semester maksimal 24 (dua puluh empat) SKS.

Pelaksanaan perkuliahan dilakukan secara on campus, sedangkan sebagian besar kegiatan mahasiswa yang dilakukan selama menjalankan Pendidikan profesi apoteker adalah berupa Praktik Kerja Profesi (PKPA) di berbagai wahana kefarmasian. Prodi Profesi Apoteker bekerja sama dengan berbagai wahana untuk pelaksanaan PKPA.

Selain mengikuti dan memenuhi seluruh kewajiban perkuliahan tersebut yang ada pada kurikulum perguruan tinggi, untuk mendapatkan lisensi apoteker pada akhir studi mahasiswa wajib mengikuti UKMPPAI (Ujian Komepetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Apoteker Indonesia) berupa ujian CBT (Computer Based Test) dan OSCE (Objective Structure Clinical Examination) yang diselenggarakan secara nasional. Mahasiswa yang lulus ujian nasional berhak untuk mengikuti sumpah apoteker dan mendapatkan lisensi sebagai apoteker.

Scroll to Top