Komite Etik Penelitian Fakultas Farmasi Universitas Indonesia (KEP FFUI) dibentuk berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Farmasi Universitas Indonesia Nomor 478/SK/F15.D/UI/2025 tentang Pembentukan Komite Etik Penelitian Fakultas Farmasi Universitas Indonesia. Pembentukan KEP FFUI merupakan bagian dari komitmen Fakultas Farmasi Universitas Indonesia untuk meningkatkan mutu, integritas, dan akuntabilitas pelaksanaan penelitian, serta memastikan seluruh kegiatan penelitian dilaksanakan sesuai dengan kaidah dan prinsip etik yang berlaku
KEP FFUI bertugas secara independen untuk menelaah, menilai, dan memberikan persetujuan etik terhadap protokol penelitian yang melibatkan manusia (uji klinik) maupun hewan coba (pra-klinik). Selain itu, KEP FFUI juga berperan dalam memantau pelaksanaan penelitian yang telah memperoleh persetujuan etik, menyusun dan menerapkan Prosedur Operasional Baku (POB) terkait penelaahan etik penelitian, serta menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan pelatihan etik penelitian bagi civitas akademika Fakultas Farmasi Universitas Indonesia
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KEP FFUI menjunjung tinggi prinsip independensi, objektivitas, kerahasiaan, dan profesionalisme, serta bebas dari intervensi pihak manapun. Keberadaan KEP FFUI diharapkan dapat mendukung terwujudnya budaya riset yang bertanggung jawab, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta norma universitas riset yang berlaku di Universitas Indonesia
Pertanyaan mengenai alur pengajuan dan pengisian formulir elektronik dapat diajukan kepada Sekretariat Komite Etik FFUI pada nomor WhatsApp berikut ini 08561029080 atau via surel komisietik@farmasi.ui.ac.id.