Kebijakan Pembatasan Parkir Kendaraan Bermotor di Gedung Fakultas Farmasi UI

Search
Close this search box.

Kebijakan Pembatasan Parkir Kendaraan Bermotor di Gedung Fakultas Farmasi UI

Dalam rangka mendukung kelestarian lingkungan di sekitar Fakultas Farmasi, berdasarkan Surat Edaran No.10/UN2.F15.D2/HKP.04.04/2019 yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Farmasi, maka dilakukan pembatasan jumlah kendaraan bermotor yang masuk dan parkir di lingkungan fakultas.

Kebijakan ini dilakukan dalam rangka membatasi emisi karbon dan polusi di lingkungan Fakultas Farmasi. Kebijakan yang dilakukan yaitu kendaraan bermotor yang diizinkan parkir di lingkungan Fakultas Farmasi yaitu dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa Pasca Sarjana dan mahasiswa Program Studi Apoteker.

Download Surat Edaran No.10/UN2.F15.D2/HKP.04.04/2019 tentang Kebijakan Parkir FFUI