Fakultas Farmasi

Prosedur dan
Formulir Layanan Akademik

Procedure and Forms
Penerbitan SK Dekan

Description:

  1. Setiap menjelang awal semester, Program Studi menetapkan jadwal kuliah untuk menjalankan suatu kurikulum.
  2. Program Studi menugaskan dosen pengajar pada suatu mata kuliah berdasarkan kepakaran dan beban kerja dosen yang bersangkutan sesuai usulan dari Kepala Lab Pendidikan.
  3. Penugasan dosen pengajar ditetapkan dengan Keputusan Dekan atas usul Program Studi.
  4. Waktu penyelesaian Sub Bagian Akademik memproses Pembuatan SK Pengajaran : 5 hari kerja.

Procedure and Flowchart:

Description:

Procedure and Flowchart:

  1. Setiap menjelang awal tahun ajaran baru, Program Studi menetapkan nama Pembimbing Akademik untuk mahasiswa baru.
  2. Setiap mahasiswa mempunyai seorang Pembimbing Akademik yang ditetapkan oleh Program Studi. Program Studi menetapkan Pembimbing Akademik untuk mahasiswa program sarjana/apoteker adalah dosen tetap yang bergelar minimal magister. Pembimbing Akademik untuk mahasiswa program magister adalah dosen tetap yang bergelar doktor. Pembimbing Akademik untuk mahasiswa program doktor adalah dosen tetap, diutamakan yang akan menjadi promotor atau kopromotor.
  3. Pembimbing Akademik sebagaimana dimaksud pada (4.2) memiliki tugas:
    • Mengarahkan mahasiswa menyusun rencana studi dan memberikan pertimbangan mata kuliah yang akan diambil.
    • Menyetujui IRS mahasiswa dalam SIAK NG.
    • Memberikan pertimbangan kepada mahasiswa tentang banyaknya SKS yang dapat diambil.
    • Mengikuti perkembangan studi mahasiswa yang dibimbing
  1. Apabila Pembimbing Akademik berhalangan melaksanakan tugas, Ketua Program Studi mengambil alih sementara tugas Pembimbing Akademik, namun untuk persetujuan IRS tetap dilakukan oleh Wakil Dekan I.
  2. Pelaksanaan tugas Pembimbing Akademik merupakan salah satu komponen evaluasi kinerja dosen.
  3. Penugasan Pembimbing Akademik ditetapkan dengan Keputusan Dekan atas usul Program Studi.
  4. Waktu penyelesaian Sub Bagian Akademik memproses Pembuatan SK Pembimbing Akademik: 5 hari kerja.

Description:

  1. Tugas Akhir adalah suatu bentuk karya ilmiah berupa skripsi, Laporan Praktek, Tesis dan Disertasi yang menjadi salah satu syarat kelulusan seorang mahasiswa yang ditetapkan berdasarkan kurikulum Program Studi.
  2. Penyusunan Tugas Akhir dibawah pantauan dan evaluasi seorang dosen pembimbing tugas akhir
  3. Program Studi menugaskan dosen pembimbing untuk seorang mahasiswa berdasarkan kepakaran dan beban dosen yang bersangkutan
  4. Jumlah pembimbing tugas akhir pada program studi sarjana, profesi apoteker dan magister untuk satu orang mahasiswa terdiri dari satu pembimbing utama dan satu pembimbing kedua.
  5. Jumlah pembimbing tugas akhir pada program doktor untuk satu orang mahasiswa terdiri satu pembimbing utama (promotor) dan satu atau dua pembimbing kedua (kopromotor) yang bekerja sama sebagai  tim promotor
  6. Untuk menjamin mutu bimbingan maka beban kerja dosen sebagai pembimbing utama dalam penelitian terstruktur dalam rangka penyusunan tugas akhir yang setara paling banyak 10 (sepuluh) mahasiswa untuk program sarjana/profesi apoteker/magister serta maksimal 6 (enam) orang mahasiswa program doktor .
  7. Promotor dan Kopromotor ditentukan selambat-lambatnya dalam 2 (dua) semester setelah mahasiswa mengikuti program doktor yang ditetapkan dengan Keputusan Dekan berdasarkan usulan Program Studi.
  8. Program Studi secara berkala memantau proses pembimbingan dan apabila proses pembimbingan tidak berjalan dengan baik dan teratur, maka program studi dapat mengusulkan penggantian dosen pembimbing.
  9. Pembimbingan dilakukan di lingkungan kampus secara terstruktur, minimal 4 (empat) kali dalam satu semester untuk program studi sarjana/program studi magister/program studi doktor dan wajib direkam dalam buku log dan/atau Sistem Informasi Akademik (SIAK NG)

Waktu Penyelesaian Sub Bagian Akademik memproses pembuatan SK Dekan : 5 hari kerja

 

Procedure and Flowchart:

Description:

  1. Evaluasi tugas akhir merupakan kegiatan akademik terjadwal dalam rangka mengevaluasi tugas akhir untuk memperoleh gelar akademis.
  2. Evaluasi tugas akhir dapat dilaksanakan dalam bentuk ujian tugas akhir yang dilaksanakan oleh panitia ujian tugas akhir.
  3. Panitia ujian tugas akhir diusulkan oleh Ketua Program Studi dan ditetapkan dengan Keputusan Dekan.
  4. Panitia ujian akhir terdiri dari pembimbing dan penguji yang berasal dari pakar-pakar yang terkait dengan bidang keilmuan yang ditekuni oleh mahasiswa, dengan jumlah sekurang-kurangnya 3 orang dan sebanyak-banyak 7 orang. Ujian tugas akhir dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari penguji. Dalam keadaan khusus dapat diundang praktisi sebagai penguji yang bukan dari kalangan akademik tetapi memiliki keahlian yang relevan.
  5. Ujian Tugas Akhir dilaksanakan secara tertutup atau terbuka sesuai dengan peraturan yang berlaku di Program Studi.
  6. SK Dekan terkait penguji sidang tugas akhir diterbitkan setelah ada permintaan dari program studi.
  7. Waktu penyelesaian Sub Bagian Akademik memproses Pembuatan SK Penguji Sidang Tugas Akhir : 5 hari kerja.

Procedure and Flowchart:

Description:

  1. Kalender Akademik Fakultas harus mengacu kepada Kalender akademik yang dikeluarkan oleh Universitas.
  2. Kalender Akademik Fakultas diterbitkan setiap semester (semester gasal dan semester genap) sebelum masa registrasi dimulai dengan Surat Keputusan Dekan.
  3. Kalender Akademik Fakultas setidaknya memuat:
  • Jadwal Registrasi (Administrasi dan akademik)
  • Periode perkuliahan
  • Periode Ujian dan pengumuman hasil ujian
  • Periode sidang Tugas Akhir/Tesis/Disertasi
  • Batas akhir penetapan kelulusan dan pendaftaran wisuda
  • Jadwal Evaluasi Internal Semester (EVISEM) dan Evaluasi Internal Tahunan (EVITAH)
  • Penyelenggaraan Semester Antara (Semester Pendek)

4.   Waktu Penyelesaian Sub Bagian Akademik memproses Pembuatan SK Kalender Akademik Fakultas : 14 hari kerja.

Procedure and Flowchart:

Pembuatan Surat

Description:

  1. Formulir ini berlaku untuk setiap pengajuan permohonan Surat Pengganti Ijazah, Transkrip, Surat Sumpah dan Sertifikat Profesi asli yang hilang atau rusak.
  2. Surat Sumpah Apoteker, Sertifikat Kompetensi Apoteker (SERKOM) dan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh IAI dan KFN tidak dapat dibuatkan Surat Pengganti oleh Fakultas Farmasi UI.
  3. Waktu penyelesaian Sub Bagian Akademik memproses Pembutan Surat : 5 hari kerja.

Form:

Description:

1. Formulir ini berlaku untuk setiap pengajuan permohonan Surat Pengantar (Akademik dan Kemahasiswaan):

a.     Surat Keterangan Mahasiswa Aktif

b.     Transkrip Akademik (Mahasiswa Aktif)/dikeluarkan hanya 1 kali/semester

c.     Surat Terkait Izin Pelaksanaan Kegiatan Mahasiswa

d.     Surat Permohonan Magang (non SKS)

e.     Surat Permohonan Magang SKS

f.      Surat Rekomendasi Lanjut Studi / Pelatihan

g.     Surat Dinas-Izin Tidak Kerja-Untuk Mengikuti Sumpah Apoteker

h.     Lain-lain

2. Formulir ini berlaku untuk setiap pengajuan permohonan Surat Pengantar (Tugas Akhir):

a.     Surat Permohonan Izin Penelitian

b.     Surat Permohonan Peminjaman Alat

c.     Surat Permohonan Pembelian dan Bantuan Bahan Penelitian

d.     Surat Permohonan Kaji Etik

e.     Surat Permohonan Determinasi

f.      Surat Pengujian Sampel Penelitian

 
3. Waktu penyelesaian di Program Studi memproses Pembutan Surat : 5 hari kerja.

Form:

Description:

  1. Formulir ini berlaku untuk setiap pengajuan permohonan SKL dan Riwayat Akademik bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus di akhir semester.
  2. Mahasiswa dapat mengajukan SKL apabila telah dinyatakan lulus dan status lulusnya telah terverifikasi di SIAK-NG.
  3. SKL dan Riwayat Akademik dapat dikeluarkan oleh Fakultas hanya 1 kali permintaan selama Ijazah dan Transkrip Asli belum terbit dengan masa berlaku selama 3 bulan sejak tanggal SKL dikeluarkan.
  4. Waktu penyelesaian Sub Bagian Akademik memproses Pembutan Surat : 5 hari kerja.

Form:

Description:

  1.  
  1. Prosedur ini bertujuan untuk proses permintaan dan pembuatan surat rekomendasi untuk melanjutkan studi atau pelatihan agar berjalan efektif, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.

  2. Surat Rekomendasi adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang menyatakan dukungan terhadap individu untuk melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi atau untuk keperluan pelatihan

  3. Pemberi Rekomendasi adalah seseorang yang merekomendasikan mahasiswa/alumni yang mengajukan surat dalam hal ini adalah dosen pembimbing akademik, pembimbing tugas akhir, dosen pengajar atau Ketua Program Studi.

  4. Pemohon adalah mahasiswa yang berstatus aktif atau alumni/lulusan pada program studi.

  5. Surat rekomendasi bersifat rahasia dan tidak diperkenankan untuk diedit oleh pemohon

  6. Pemberi rekomendasi berhak menolak permintaan jika pemohon tidak memenuhi kriteria akademik atau etika

  7. Surat rekomendasi dapat diterbitkan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris  (sesuai dengan kebutuhan dan permintaan dari instansi yang dituju oleh pemohon)

  8. Isi dan bentuk surat rekomendasi disesuikan dengan kebutuhan dan permintaan dari instansi yang dituju oleh pemohon.

  9. Surat rekomendasi ditandatangani oleh Dekan.

Waktu Penyelesaian Sub Bagian Akademik memproses pengajuan Surat : 5 hari kerja

Form:

Formulir Tugas Akhir

Description:

Pedoman dan Formulir Kelengkapan Tugas Akhir silakan menghubungi Program Studi masing-masing

Form:

Description:

Pedoman dan Formulir Kelengkapan Tugas Akhir silakan menghubungi Program Studi masing-masing

Form:

Silahkan di download dan di cetak sesuai kebutuhan

Scroll to Top